Jumat, 07 Mei 2010

PERKEMBANGAN ICT (INFORMATION AND COMMUNICATION TECHNOLOGY) DALAM RANGKA MEMBANGUN JARINGAN DATA ELEKTRONIK

Oleh : Agus Widji, SH., MH





I. Pendahuluan

Pada dasarnya hukum merupakan informasi yang bersifat publik, artinya masyarakat diberi kebebasan untuk mendapatkan informasi mengenai hukum dan peraturan perundang-undangan yang diinginkan. Kebebasan ini tentunya sangat perlu, mengingat hukum tidak akan punya arti jika tidak ada yang mengetahui dan memperdulikannya. Maka dampaknya akan menyebabkan eksistensi hukum tidak bisa memberikan perlindungan apapun bagi semua pihak.
Agar hukum dapat diketahui oleh semua pihak, maka diperlukan suatu sarana/pengelola informasi hukum yang handal. Peranan pengelolaan Informasi hukum ini sangat penting karena menjadi suatu sarana informasi yang strategis agar hukum dapat diketahui, dimengerti, dipahami, dihayati dan diamalkan sesuai dengan kebutuhan. Masalah utama dalam informasi adalah “komunikasi”, yaitu bagaimana cara penyampaian informasi kepada kelompok sasaran (obyek) yang biasanya cenderung menganggap bahwa obyek memiliki kualitas yang sama. Sementara itu kondisi masyarakat yang menjadi obyek, selalu memiliki kualitas yang berbeda tergantung dari pendidikan, pengalaman, adat istiadat, kondisi ekonomi dan sebagainya.
Adanya penumpukan bahan dan proses pekerjaan yang memerlukan tahapan panjang dalam mengelola dokumentasi menyebabkan lambatnya penyebaran informasi kepada masyarakat.
Berdasarkan pengamatan masalah yang telah disebutkan di atas, maka perlu adanya mekanisme yang teratur dan berkesinambungan untuk mengenalkan/menginformasikan hukum yang berlaku sebagai informasi penting kepada masyarakat. Penyebaran informasi mengenai hukum harus juga dapat memberikan jaminan kepada masyarakat agar benar-benar mendapatkan peraturan atau hukum yang berlaku dan sesuai dengan yang dicari, sehingga dalam mengambil keputusan, masyarakat tidak mengacu pada ketentuan yang salah.
Untuk meningkatkan pelayanan, penyebaran, kualitas informasi mengenai hukum dan peraturan perundang-undangan serta bahan hukum lainnya dari Pengelola JDIH kepada masyarakat luas atau publik, sangat diperlukan suatu sistem pengelolaan dokumentasi peraturan perundang-undangan dengan memanfaatkan ICT (Information and Communication Technology) / TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi).
Adapun Sistem yang dimaksud merupakan suatu Sistem Informasi Hukum Nasional berupa Portal Situs Web dengan Jaringan Komputernya,
Perkembangan ICT/TIK sudah sangat demikian pesatnya dan dapat membuat pengguna akan tertinggal jauh di belakang bila tidak siap memperhatikannya setiap saat, khususnya di bidang jaringan komputer, software aplikasi serta Web Design.

II. BEBERAPA PENGERTIAN

1. Jaringan komputer adalah sebuah sistem yang terdiri atas komputer dan perangkat jaringan lainnya yang bekerja bersama-sama untuk mencapai suatu tujuan yang sama.
2. Topologi jaringan adalah hal yang menjelaskan hubungan geometris antara unsur-unsur dasar penyusun jaringan, yaitu node, link, dan station.
3. Web adalah halaman informasi di internet,
Suatu sistem di internet yang memungkinkan siapapun bisa menyediakan informasi. Dengan menggunakan teknologi tersebut, informasi dapat diakses selama 24 jam dalam satu hari dan dikelola oleh mesin. Untuk mengakses informasi yang disediakan web ini, diperlukan berbagai perangkat lunak, yang disebut dengan web browser.
4. Website atau situs dapat diartikan sebagai kumpulan halaman-halaman yang digunakan untuk menampilkan informasi teks, gambar diam atau gerak, animasi, suara, dan atau gabungan dari semuanya itu baik yang bersifat statis maupun dinamis yang membentuk satu rangkaian bangunan yang saling terkait dimana masing-masing dihubungkan dengan jaringan-jaringan halaman (hyperlink).
5. Data Elektronik dapat diartikan kumpulan informasi dalam bentuk digital.
6. Dokumentasi dapat diartikan sebagai kegiatan atau proses mengabadikan suatu peristiwa dapat berupa tulisan, foto, rekaman dan lain-lain.
7. Informasi adalah hasil dari dokumentasi yang lebih ditekankan pada jasa layanan kepada publik.
8. Sistem adalah kumpulan dari komponen-komponen yang memiliki unsur keterkaitan antara satu dan lainnya.
9. Sistem informasi merupakan suatu kumpulan dari komponen-komponen dalam perusahaan atau organisasi yang berhubungan dengan proses penciptaan dan pengaliran informasi.
10. Konvergensi merupakan penyatuan berbagai macam kemampuan.
11. Konvergensi Teknologi suatu alat Teknologi yang memiliki berbagai kemampuan, seperti 3G yang merupakan konvergensi antara komunikasi suara (telpon), video (conferencing), dan data (internet, email, etc...).





III. ICT/TIK (TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI)
ICT/TIK adalah berbagai macam alat yang memiliki fungsi untuk menyimpan, memanipulasi, mengirimkan dan menerima informasi elektronik dalam bentuk digital. ( meleburnya teknologi komputer, peralatan elektronik dan telekomunikasi).
ICT/TIK yang banyak diminati oleh masyarakat pada umumnya saat ini adalah jaringan intranet, ekstranet dan internet. Kenyataan ini dapat dilihat dari statistik penggunaan internet di dunia yang dikeluarkan oleh Departemen Komunikasi dan Informasi tahun 2007 yaitu sebanyak 1.319.872.109 orang. Melihat banyaknya minat dan antusias pengguna internet yang demikian besar, ini membuktikan juga adanya perkembangan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Dengan demikian mau tidak mau tentunya pengelola informasi harus sudah cepat bergabung didalamnya, kalau tidak mau tertinggal dengan yang lainnya.
Perkembangan di bidang pembuatan web juga tidak kalah pesatnya, terutama web-web menyedia informasi. Pengelola tertarik dan berkehendak melakukan perubahan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi tersebut agar apa yang selama ini dicita-citakan melakukan pengembangan teknologi informasi secara menyeluruh dapat terlaksana. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam mengelola dokumentasi sangat banyak sekali manfaatnya. Selain dapat menyingkat waktu proses pengolahan dokumentasi, juga dapat meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat pada umumnya. Teknologi Informasi dan Komunikasi ini bahkan dapat melakukan layanan informasi hukum bagi masyarakat Indonesia di seluruh pelosok tanah air, bahkan ke berbagai belahan dunia atau masyarakat internasional tanpa batas ruang dan waktu. Bahkan sekarang ini sudah banyak Situs-situs Web yang telah meningkatkan fungsinya menjadi Interaktif, Partisipatif, Kolaboratif, dan Kontributif.
Adanya kemudahan mendapatkan informasi yang didukung oleh kualitas sumber daya manusia yang profesional, maka informasi hukum dapat dianalisis lebih lanjut untuk mendapatkan nilai tambah, sehingga dapat meningkatkan kemampuan bersaing dalam kancah kehidupan global. Di lain pihak dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, juga dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, ketepatan, kecepatan dan kualitas dari suatu sistem informasi yang dibutuhkan baik dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dari suatu kegiatan. Kesadaran penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di masyarakat makin tinggi, bahkan hampir di semua bidang kehidupan.
Penyelenggaraan kegiatan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikai secara bertahap dan berkesinambungan harus terus diupayakan dan dikembangkan. Demikian pula peningkatan aspek-aspek yang mendukungnya, yaitu perangkat keras, perangkat lunak, peningkatan sumber daya manusia, dan sarana pendukung lainnya serta pertelaan tugas setiap unit yang terkait dalam alur informasi hukum juga harus diperhatikan.
Upaya peningkatan dan pengembangan Sistem Informasi Hukum dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi ini penting, mengingat negara kita sangat luas dan terdiri dari berbagai pulau, sehingga kecanggihan dan kecepatan pencapaian informasi ke instansi-instansi baik di pusat maupun daerah-daerah sangat dibutuhkan, agar semua rakyat Indonesia mengetahui akan informasi hukum yang telah disahkan oleh Pemerintah.
Maju dan berhasilnya suatu bangsa ditengah-tengah pergaulan internasional dapat di lihat sampai sejauhmana penggunaan teknologi informasi dan komunikasi atau sistem informasi yang digunakan dalam mengelola dokumentasi dan informasi hukum, khususnya dalam penyebarluasan peraturan perundang-undangan bagi masyarakat atau publik.

Ada 3 matra utama Teknologi dalam menyusun Teknologi Informasi , antara lain :
1. Teknologi komputer, yang menjadi pendorong utama perkembangan teknologi informasi.
Tahap awal yang harus dilakukan apabila dokumentasi dan informasi yang dimiliki dapat dikelola dengan baik dan digunakan serta dimanfaatkan oleh publik sampai ke berbagai tempat baik di dalam negeri maupun di luar negeri adalah bagaimana mempersiapkan infrastruktur yang benar-benar tepat.
Tepat dalam pengertian tidak hanya sekedar cocok saja, namun harus benar-benar sesuai dengan yang diharapkan dan berguna. Pemilihan teknologi yang salah karena tergesa-gesa sekedar ikut-ikutan, dapat berakibat akan menjadi sia-sia karena tidak ada manfaatnya, bahkan dapat merugikan dan menjadi beban yang harus ditanggulangi nantinya.
Saat ini pemilihan infrastruktur yang tepat adalah penggunaan teknologi komputer. Komputer dapat dimanfaatkan baik secara Stand alone maupun Jaringan.

2. Teknologi telekomunikasi, yang menjadi inti proses penyebaran informasi secara massal dan mendunia.
Dengan digunakannya komputer sebagai sarana penunjang dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi yang demikian pesatnya, hal ini mendorong pengelola dan pelaku teknologi berfikir lebih maju kedepan. Keinginan agar dokumentasi dan informasi dapat di ketahui dan dapat diakses oleh publik ke seluruh dunia, maka komputer tersebut ditingkatkan kemampuannya dengan menambahkan modem yang dikaitkan dengan penggunaan teknologi telekomunikasi. Ini yang selanjutnya di kenal dengan sebutan internet.
Internet ini merupakan teknologi informasi yang dapat menjadi solusi atau cara untuk menyebarkan informasi khususnya di bidang hukum dengan cepat dan efisien. Dengan meletakkan informasi ke internet, maka siapapun akan dapat dengan mudah memperoleh informasi hukum yang diinginkan.
3. Muatan informasi, yang menjadi faktor pendorong utama implementasi teknologi dalam seluruh bidang kegiatan manusia.
Fungsi utama suatu pusat informasi atau layanan informasi adalah menjawab pertanyaan atau memenuhi kebutuhan informasi para pemakai. Oleh karena itu sebagai pusat informasi atau layanan informasi harus senantiasa mempersiapkan diri dengan menata dan meningkatkan muatan informasi untuk memenuhi kebutuhan informasi para pemakai. Selain itu pusat informasi atau layanan informasi haruslah memiliki pengetahuan yang cukup dan harus dapat mendayagunakan koleksi informasi baik yang dimiliki sendiri maupun dimiliki pihak lain. Pada prinsipnya proses layanan informasi selalu berorientasi kepada kepentingan pengguna, maka dari itu sudah sewajarnya dalam melayani harus mengetahui apa yang diperlukan oleh pengguna atau pencari informasi. Petugas sebaiknya mengenal berbagai sumber informasi yang biasanya adalah produk dokumentasi. Kemampuan dalam mengeksploitasi produk dokumentasi juga sangat penting.
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam rangka pengembangan sistem informasi hukum nasional diharapkan dapat membawa kemudahan baik bagi pengelola dokumentasi maupun pengguna/pencari informasi.

IV. PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI HUKUM NASIONAL
Dalam melakukan pengembangan Sistem Informasi Hukum Nasional sebaiknya harus memperhatikan beberapa hal seperti : Dana yang tersedia, Sarana dan prasarana/teknologi yang akan dipilih untuk digunakan apakah cocok atau tidak, Sumber Daya Manusianya sudah siap atau belum, sarana pendukung lainnya serta dukungan pimpinan yang siap setiap saat.
Sebagai contoh akan dikemukakan beberapa pengembangan Sistem Informasi Hukum Nasional berbasis Web yang telah dilakukan oleh BPHN sebagai berikut :

1. “Grand Design” Sistem Informasi Hukum
Kemajuan terakhir yang dicapai oleh BPHN adalah Pembangunan Grand Design Sistem Informasi Hukum secara elektronik berupa portal situs bphn. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mewujudkan sistem pangkalan data hukum berbasis jaringan internet. Situs bphn idealnya dapat memberikan kemudahan dan kecepatan akses publik dalam memperoleh informasi hukum sebagaimana diharapkan oleh banyak pihak utamanya para Anggota Jaringan. Situs bphn dapat diakses melalui http://www.bphn.go.id.

2. Sumatera on-line
Membangun Sumatera On-line sebagai “pilot project” infrastruktur Jaringan ICT Regional JDIH Hukum yaitu pembangunan sistem informasi yang memuat produk hukum seluruh wilayah Sumatera berbasis web yang akan dikembangkan ke seluruh region wilayah nusantara.

3. Template Standard Minimal Web JDIH
Pembuatan Template Standard Web JDIH yang diperuntukkan bagi anggota-anggota JDIH baik di pusat maupun daerah, terutama bagi yang belum memiliki Situs Web sendiri.

Dalam rangka melaksanakan fungsinya sebagai Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang mengemban tugas pembinaan, pengembangan, pengumpulan, pengolahan dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lainnya serta pengembangan otomasi data hukum sebagaimana diamanatkan oleh Keppres 91/1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, maka diperlukan infrastruktur Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang handal. Diharapkan pula infrastuktur tersebut dapat beroperasi optimal dan berskala Nasional bahkan Regional maupun Internasional.
Untuk mewujudkan infrastruktur tersebut BPHN telah memanfaatkan Teknologi Informasi berbasis web/jaringan internet dengan pemasangan jaringan intranet dilingkungan lokal BPHN dan pemasangan jaringan ekstranet dan internet serta pembangunan aplikasi yang terintegrasi dengan data yang terpusat pada sistem yang dinamakan Sistem Informasi Hukum Nasional (SisFoKum Nas). Sistem ini akan berjalan dengan menggunakan jaringan intranet yang telah dibangun di BPHN yang selanjutnya dikoneksikan ke setiap Anggota Jaringan (JDIH) dan publik (Nasional/ Internasional) melalui jaringan internet yang terhubung pada salah satu penyedia jasa internet/ISP (Internet Service Provider)
Sistem Informasi Hukum BPHN dibangun berdasarkan misi yang diemban BPHN dalam membangun sistem e-government di bidang hukum, sehingga dapat diakses oleh lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif dan profesi hukum lainnya serta masyarakat luas pada umumnya melalui pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Pelaksanaan e-government adalah sebagai upaya pemerintah dalam menggunakan Teknologi Informasi (baik telepon, fax, komputer, internet) dalam meningkatkan kinerjanya terutama dalam hubungannya dengan masyarakat, dunia usaha maupun lembaga terkait menunju good governance, yaitu penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan mengedepankan transparansi, akuntabilitas serta melibatkan peran masyarakat dalam perumusan suatu kebijakan publik termasuk peraturan perundang-undangan.
Penggunaan Teknologi Informasi berbasis Jaringan Internet ini memungkinkan sistem yang interaktif (dua arah) sehingga dapat memfasilitasi peran serta dan partisipasi masyarakat seluas-luasnya. Terutama dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan sejak tahap pra legislasi yang diawali dengan perencanaan hukum, penelitian, pengkajian dan penyusunan Naskah Akademis yang menjadi materi muatan suatu RUU menuju tahap legislasi yaitu pembahasan RUU di DPR untuk disepakati dan diundangkan yang kemudian disebarluaskan dan disosialisasikan yang pada akhirnya tahap paska legislasi yaitu analisa evaluasi apakah suatu peraturan undang-undang masih sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada masa kini.
Dalam konteks pengembangan Sistem Informasi Hukum Nasional tentunya tidak terlepas pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum sebagai sarana pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lainnya, kelengkapan semua produk hukum baik di Pusat dan Daerah yang memenuhi standar pengelolaan data elektronik menjadi sangat krusial mengingat kelengkapan dokumentasi produk hukum akan menghasilkan informasi hukum yang berkualitas.
Diharapkan baik Pusat maupun Anggota Jaringan dapat membangun simpul-simpul informasi berupa basis data elektronik dengan format pangkalan data yang seragam dan format komunikasi standar yang pada gilirannya dapat mewujudkan Sistem Informasi Hukum Nasional yang terpadu, berbasis jaringan internet yang handal yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan layanan informasi hukum yang mudah diakses.
Agar sistem ini dapat beroperasi optimal dan berdaya guna maka kolaborasi antara Pusat-Anggota Jaringan menjadi sangat penting dalam hal pendayagunaan bersama dokumentasi peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lainnya sebagaimana telah ada wadahnya yaitu Keppres No. 91/99 tentang SJDI. Komunikasi interaktif melalui portal dengan cara tanya jawab secara on-line, pembentukan milis, masih terus diupayakan.
Ujicoba beroperasinya portal situs bphn.go.id secara nasional telah dilaksanakan pada bulan Juli 2005. Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada pencari informasi, pada Tahun 2008 ini BPHN telah merevitalitasi, merekonstruksi situs bphn.go.id dengan tampilan wajah baru dan telah diluncurkan penggunaannya pada tanggal 1 April 2008.
Telah diupayakan suatu bentuk kolaborasi antara Pusat dan Anggota-anggota jaringan dengan melakukan ‘link’ ke anggota-anggota jaringan yang telah mengoperasikan dan menempatkan produk peraturan yang dihasilkannya di portal situsnya masing-masing ke portal situs bphn.go.id. Sehingga fungsi BPHN sebagai pusat rujukan penyajian dokumentasi dan informasi hukum lainnya bisa dilaksanakan.


Kegiatan pengolahan, penyajian dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan dan bahan hukum melalui jaringan internet ini dapat meningkatkan aksesibilitas penyampaian informasi dan jangkauan penyebaran yang lebih luas bahkan dapat diakses secara internasional. Dan yang terlebih penting lagi dapat meningkatkan interaksi dan partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga diharapkan hukum dapat memenuhi rasa keadilan dan kebutuhan masyarakat.
Oleh karenanya pada Pertemuan Berkala JDIH yang diselenggarakan di Pontianak Kalimantan Barat pada tangal 25-26 Juli 2005 telah disepakati agar Anggota Jaringan menggunakan Teknologi Informasi, khususnya Internet dalam rangka menghimpun dan menyebarluaskan informasi produk hukum yang dihasilkannya. Selanjutnya dikuatkan kembali pada Pertemuan Berkala JDIH yang diselenggarakan di Yogyakarta tanggal 1 – 4 Juni 2008 mengenai pemanfatan ICT/TIK secara maksimal. Untuk itu telah diusulkan dan ditetapkan oleh anggota-anggota jaringan bagi yang telah memiliki anggaran yang cukup dapat membuat Portal/Situs web masing-masing secara mandiri dengan berpedoman pada Standarisasi yang ditujukan bagi Anggota Jaringan yang selanjutnya di `link’ ke portal situs web bphn.go.id. Namun demikian dapat dimungkinkan Anggota Jaringan dapat menjadi bagian dari Sistem Informasi Hukum Nasional yang dikelola oleh BPHN sepanjang server milik BPHN masih memungkinkan.






V. PENUTUP
Pemanfaatan ICT/TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) sangat penting sekali penggunaannya dalam rangka pengembangan Sistem Informasi Hukum Nasional. Selain dapat mempermudah proses pengelolaan dokumentasi, tetapi juga mempermudah bagi pencari informasi mendapatkan apa yang diinginkan.
Pelaksanaan Sistem Informasi Hukum dengan memanfaatkan kemajuan ICT/TIK khususnya bagi instansi pengelola dokumentasi baik di pusat maupun daerah harus senantiasa diupayakan dan dilaksanakan kalau tidak mau tertinggal jauh dari instansi lainnya maupun Negara lain yang telah maju.
Memiliki Sumber Daya Manusia yang terampil, handal dan bertanggung jawab serta memiliki dedikasi yang tinggi terhadap penanganan dokumentasi sangat dibutuhkan demi terwujudnya informasi yang baik dan bermanfaat bagi pencari maupun pengguna informasi dari dalam negeri maupun di penjuru dunia.
Tersedianya dana yang cukup dan dukungan pimpinan instansi sebagai penentu kebijakan sangat berarti untuk dapat terlaksananya penggunaan dan pengembangan Sistem Informasi Hukum.


Teknologi hanyalah sebuah alat, tetapi manusia sebagai pelaksana yang menentukan. Apalah artinya suatu alat walaupun sedemikian canggihnya, tetapi tidak ada tenaga pengelolanya dan demikian sebaliknya pengelolanya ada tetapi sarana prasarananya tidak ada.
Demikian pula dalam hal memilih atau menentukan suatu sistem informasi hukum, sebaiknya lebih ditekankan pada kualitas, mudah dimengerti, cocok/sesuai dengan yang diharapkan dan tidak hanya sekedar teknologi dan mahal saja. Oleh karena itu untuk berhasilnya pengembangan sistem informasi hukum, tentunya juga harus melengkapi ke 5 aspek otomasi (Hardware, Software, SDM, Sarana dan Prasarana serta Dukungan Pimpinan).

Surabaya, 8 Juli 2008.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar