Kamis, 06 Mei 2010

PENGEMBANGAN OTOMASI PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI HUKUM


I. Pendahuluan

“Hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu”.[1]

Pemahaman hukum bagi masyarakat awam tidaklah semudah pemahaman kalangan masyarakat ahli hukum, oleh karena itu pemahaman tentang hukum fungsi dan peranannya dalam masyarakat memerlukan langkah-langkah yang kongkrit, sistimatis, dan berkesinambungan.

Pada dasarnya hukum merupakan informasi yang bersifat publik, artinya masyarakat diberi kebebasan untuk mendapatkan informasi mengenai hukum dan undang-undang yang diinginkan. Kebebasan ini perlu mengingat hukum tidak akan punya arti jika tidak ada yang mengetahui dan memperdulikannya. Maka dampaknya akan menyebabkan eksistensi hukum tidak bisa memberikan perlindungan apapun bagi semua pihak.

Atas dasar itu semua maka perlu adanya mekanisme yang teratur dan berkesinambungan untuk mengenalkan hukum yang berlaku pada masyarakat. Penyebaran informasi mengenai hukum harus juga dapat memberikan jaminan kepada masyarakat untuk mendapatkan hukum-hukum yang terbaru, sehingga dalam mengambil keputusan, masyarakat tidak mengacu pada ketentuan yang salah.

Bertolak dari uraian di atas dan untuk meningkatkan arus informasi mengenai hukum dan peraturan perundang-undangan kepada masyarakat luas atau publik, diperlukan media komunikasi melalui jaringan informasi yang didukung oleh teknologi informasi.

II. DOKUMENTASI DAN INFORMASI

Kata dokumentasi dan informasi selama ini sering dipakai secara bersama-sama dan kadang-kadang juga tidak jelas bedanya, karena sudah dianggap sebagai kata majemuk yang lebih menekankan pada jasa informasinya. Sesungguhnya kata dokumentasi dan Informasi merupakan dua kata yang mempunyai arti yang berbeda.

Dokumentasi dapat diartikan sebagai kegiatan atau proses mengabadikan suatu peristiwa dapat berupa tulisan, foto, rekaman dan lain-lain.

Atas dasar mengabadikan tersebut, maka kegiatan dokumentasi dapat dilakukan atas 3 tahap[2], antara lain :

1. mengindentifikasi atau memilih apa yang akan diabadikan.

2. mendapatkan atau mengadakan apa yang akan diabadikan.

3. menyimpan agar objek tersebut abadi atau lestari untuk dapat digunakan nantinya.

Dari ke 3 tahap tersebut menghasilkan kumpulan objek dokumentasi yang perlu ditata sedemikian rupa agar pada saat diperlukan dapat ditemukan kembali.

Sedangkan Informasi adalah hasil dari dokumentasi yang lebih ditekankan pada jasa layanan kepada publik. Oleh karena itu agar kumpulan hasil dari dokumentasi menjadi informasi yang dapat diketahui oleh publik, maka diperlukan adanya teknologi Informasi sebagai sarana penunjangnya.

Kewajiban Pemerintah menyebarluaskan Peraturan Perundang-undangan yang telah diatur dalam Pasal 51 Undang-undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan :

Pemerintah wajib menyebarluaskan Peraturan Perundang-undangan yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia atau Berita Negara Republik Indonesia.

Maksud dari “menyebarluaskan” adalah agar khalayak ramai mengetahui peraturan perundang-undangan tersebut dan mengerti/memahami isi serta maksud-maksud yang terkandung di dalamnya.

Demikian pula kewajiban Pemerintah Daerah agar menyebarluaskan Peraturan Daerah diatur dalam Pasal 52 yang menyatakan :

Pemerintah Daerah wajib menyebarluaskan Peraturan Daerah yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah dan peraturan dibawahnya yang telah diundangkan dalam berita Daerah.

Dengan adanya amanat undang-undang tersebut, maka tidak ada alasan bagi Yang Mempunyai kewenangan dalam menentukan anggaran untuk tidak mendukung penyediaan dana yang cukup untuk pengadaan dan penggunaan teknologi informasi dalam rangka mengelola dokumentasi dan informasi.

III. Perkembangan Teknologi Informasi

Kemajuan teknologi informasi sampai dengan saat ini sudah demikian pesatnya dan tidak dapat disangsikan lagi, karena hampir semua kegiatan manusia di seluruh dunia telah banyak menggunakan dan memanfaatkannya. Maju dan berhasilnya suatu bangsa ditengah-tengah pergaulan internasional dapat di lihat sampai sejauhmana penggunaan teknologi informasi dalam mengelola dokumentasi dan informasi hukum, khususnya dalam penyebarluasan peraturan perundang-undangan bagi masyarakat atau publik.

Sekian lamanya merintis dan mengelola dokumentasi serta membina, memantapkan, mengembangkan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di Indonesia, banyak faktor yang selalu menghambat. Hambatan utama adalah belum ada atau tersedianya infrastruktur di bidang teknologi informasi. Namun tidak kalah pentingnya juga hambatan lain seperti dukungan dana yang tidak mencukupi. Sampai saat ini dapat dikatakan hampir mayoritas anggota jaringan mengalami hambatan pada masalah dana, dan belum ada yang secara tegas menyatakan bahwa kegiatan dokumentasi yang dilakukannya didukung dengan dana yang cukup. Bahkan masalah dana ini menjadi hambatan utama pada setiap pertemuan-pertemuan JDIH. Namun demikian kemajuan diberbagai aspek telah mulai terlihat hasil-hasilnya. Aspek organisasi, di pemerintah Pusat maupun Provinsi dan Kabupaten/Kota telah dibentuk unit kerja yang menangani tugas dan fungsi dokumentasi dan informasi hukum. Sumber Daya Manusia pengelolanya sudah hampir semua telah mengikuti pendidikan keahlian dan ketrampilan khususnya Bintek Manual dan Bintek Otomasi pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) selaku Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional sebagai penyelenggara.

Ada 3 matra utama Teknologi dalam menyusun Teknologi Informasi[3] , antara lain :

1. Teknologi komputer, yang menjadi pendorong utama perkembangan teknologi informasi.

2. Teknologi telekomunikasi, yang menjadi inti proses penyebaran informasi secara massal dan mendunia.

3. Muatan informasi yang menjadi faktor pendorong utama implementasi teknologi dalam seluruh bidang kegiatan manusia.

Penggunaan Teknologi Informasi diharapkan dapat membawa kemudahan baik bagi pengelola dokumentasi maupun pengguna/pencari informasi.

1. Teknologi Komputer

Tahap awal yang harus dilakukan apabila dokumentasi dan informasi yang dimiliki dapat dikelola dengan baik dan digunakan serta dimanfaatkan oleh publik sampai ke berbagai tempat baik di dalam negeri maupun di luar negeri adalah bagaimana mempersiapkan infrastruktur yang benar-benar tepat.

Tepat dalam pengertian tidak hanya sekedar cocok saja, namun harus benar-benar sesuai dengan yang diharapkan dan berguna. Pemilihan teknologi yang salah karena tergesa-gesa sekedar ikut-ikutan, dapat berakibat akan menjadi sia-sia karena tidak ada manfaatnya, bahkan dapat merugikan dan menjadi beban yang harus ditanggulangi nantinya.

Saat ini pemilihan infrastruktur yang tepat adalah penggunaan teknologi komputer. Komputer dapat dimanfaatkan baik secara Stand alone maupun Jaringan.

1. Komputer secara Stand alone (terpisah sendiri-sendiri) sering dilakukan untuk perumahan atau perkantoran yang memiliki pegawai terbatas atau sedikit.

2. Komputer jaringan (terhubung dengan lainnya) sering dilakukan untuk perkantoran/instansi yang memiliki pegawai cukup banyak. Karena banyak dan jauhnya jangkauan dari satu pegawai ke pegawai yang lain, maka untuk efiensi pekerjaan dapat dilakukan dengan jaringan. Komputer jaringan ini dapat melakukan pekerjaan bersama-sama dan dapat saling berkomunikasi antara komputer satu dengan komputer lainnya.

2. Teknologi Telekomunikasi

Dengan digunakannya komputer sebagai sarana penunjang dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi yang demikian pesatnya, hal ini mendorong pengelola dan pelaku teknologi berfikir lebih maju kedepan. Keinginan agar dokumentasi dan informasi dapat di ketahui dan dapat diakses oleh publik ke seluruh dunia, maka komputer tersebut ditingkatkan kemampuannya dengan menambahkan modem dan dikaitkan dengan penggunaan teknologi telekomunikasi. Ini yang selanjutnya di kenal dengan sebutan internet.

Internet ini merupakan teknologi informasi yang dapat menjadi solusi atau cara untuk menyebarkan informasi khususnya di bidang hukum dengan cepat dan efisien. Dengan meletakkan informasi ke internet, maka siapapun akan dapat dengan mudah memperoleh informasi hukum yang diinginkan.

Mungkin timbul pertanyaan bagi yang telah memiliki sarana komputer di instansi masing-masing, bagaimana caranya dapat meningkatkannya menuju ke internet ?

Jawabannya tentu selain harus melengkapi komputer dengan modem dengan sambungan line telepon, harus juga mencari ISP (Internet Service Provider) penyedia jasa koneksi internet yang ada pada tempat atau daerah masing-masing.

Pemilihan ISP ini sebaiknya harus benar-benar cermat, pilihlah ISP yang memiliki kemampuan tinggi agar akses ke internet dapat cepat dan tidak lambat.

3. Muatan Informasi

Fungsi utama suatu pusat informasi adalah menjawab pertanyaan atau memenuhi kebutuhan informasi para pemakai. Oleh karena itu sebagai pusat informasi harus senantiasa mempersiapkan diri dengan menata dan meningkatkan muatan informasi untuk memenuhi kebutuhan informasi para pemakai. Selain itu pusat informasi haruslah memiliki pengetahuan yang cukup dan harus dapat mendayagunakan koleksi informasi baik yang dimiliki sendiri maupun dimiliki pihak lain. Pada prinsipnya proses layanan informasi selalu berorientasi kepada kepentingan pengguna, maka dari itu sudah sewajarnya dalam melayani harus mengetahui apa yang diperlukan oleh pengguna atau pencari informasi. Petugas sebaiknya mengenal berbagai sumber informasi yang biasanya adalah produk dokumentasi. Kemampuan dalam mengeksploitasi produk dokumentasi juga sangat penting.


[1] J.C.T. Simorangkir, S.H. dan Woerjono Sastropranoto, S.H., “PELAJARAN HUKUM INDONESIA”.

[2] Blasius Sudarsono, Ketua Tim Pembina JDI Hukum, “Dokumentasi dan Informasi dalam Nuansa Kebebasan Memperoleh Informasi Publik

[3] Kemeterian Komunikasi dan Informasi R.I. : “Teknologi Informasi Pilar Indonesia Bangkti, 2003.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar