Jumat, 07 Mei 2010

PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI HUKUM NASIONAL

Oleh : Agus Widji, SH., MH





I. Pendahuluan

Pemahaman hukum bagi masyarakat awam pada umumnya tidaklah semudah pemahaman kalangan masyarakat ahli hukum, karena itu pemahaman tentang hukum dan peranannya dalam masyarakat memerlukan langkah-langkah yang kongkrit, sistimatis, dan berkesinambungan.
Walaupun adanya hak bagi setiap orang atau masyarakat pada umumnya untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan jenis saluran yang tersedia sebagaimana diatur pada Pasal 28F Perubahan Kedua Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, namun karena keterbatasan pengetahuan dan kemampuan yang dimiliki menjadikan mereka tidak tahu atau samar-samar terhadap hukum yang berlaku.
Pada dasarnya hukum merupakan informasi yang bersifat publik, artinya masyarakat diberi kebebasan untuk mendapatkan informasi mengenai hukum dan undang-undang yang diinginkan. Kebebasan ini tentunya sangat perlu, mengingat hukum tidak akan punya arti jika tidak ada yang mengetahui dan memperdulikannya. Maka dampaknya akan menyebabkan eksistensi hukum tidak bisa memberikan perlindungan apapun bagi semua pihak.
Peranan Informasi ini sangat penting karena menjadi sarana strategis untuk dapat diketahui, dimengerti, dipahami, dihayati dan diamalkan sesuai dengan kebutuhan. Masalah utama dalam informasi adalah “komukasi”, yaitu cara penyampaian informasi kepada kelompok sasaran (obyek) yang biasanya cenderung menganggap bahwa obyek memiliki kualitas yang sama. Sementara itu kondisi masyarakat yang menjadi obyek, selalu memiliki kualitas yang berbeda tergantung dari pendidikan, pengalaman, adat istiadat, kondisi ekonomi dan sebagainya.
Adanya penumpukan bahan dan proses pekerjaan yang memerlukan tahapan panjang dalam mengelola dokumentasi menyebabkan lambatnya penyebaran informasi kepada masyarakat.
Berdasarkan pengamatan masalah yang telah disebutkan di atas, maka perlu adanya mekanisme yang teratur dan berkesinambungan untuk mengenalkan hukum yang berlaku sebagai informasi penting kepada masyarakat. Penyebaran informasi mengenai hukum harus juga dapat memberikan jaminan kepada masyarakat agar benar-benar mendapatkan peraturan atau hukum yang terbaru, sehingga dalam mengambil keputusan, masyarakat tidak mengacu pada ketentuan yang salah.
Untuk meningkatkan kemampuan pelayanan, penyebaran, kualitas informasi mengenai hukum dan peraturan perundang-undangan serta bahan hukum lainnya kepada masyarakat luas atau publik, sangat diperlukan suatu sistem pengelolaan dokumentasi peraturan perundang-undangan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi, atau dengan kata lain dikenal dengan sebutan Sistem Informasi Hukum Nasional.
Sistem Informasi Hukum Nasional ini telah mengalami pengembangan seiring dengan kemajuan teknologi yang demikian pesatnya.

II. DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
Kata dokumentasi dan informasi selama ini sering dipakai secara bersama-sama dan kadang-kadang juga tidak jelas bedanya, karena sudah dianggap sebagai kata majemuk yang lebih menekankan pada jasa informasinya. Sesungguhnya kata dokumentasi dan Informasi merupakan dua kata yang mempunyai arti yang berbeda.
Dokumentasi dapat diartikan sebagai kegiatan atau proses mengabadikan suatu peristiwa dapat berupa tulisan, foto, rekaman dan lain-lain.
Sedangkan Informasi adalah hasil dari dokumentasi yang lebih ditekankan pada jasa layanan kepada publik. Oleh karena itu agar kumpulan hasil dari dokumentasi menjadi informasi yang dapat diketahui secara cepat, tepat dan akurat oleh publik, maka diperlukan suatu sistem sebagai pelaksanaaan otomasi secara menyeluruh dengan memanfaatkan teknologi informasi yang sampai saat ini banyak digunakan.
Hukum merupakan objek atau hasil dari dokumentasi berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lainnya.
Menjadi kewajiban kita bersama untuk menyelamatkan keberadaan peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lainnya tersebut dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, dengan mengesampingkan khususnya peraturan tersebut masih berlaku atau telah dinyatakan tidak berlaku maupun telah dicabut, semuanya menjadi aset bahan dokumentasi untuk dikelola dengan baik dan di informasikan kepada masyarakat.
Pengolahan yang dilakukan secara ‘manual’ seperti :
a. Daftar Inventarisasi Peraturan
b. Daftar Petunjuk Peraturan
c. Tabel Penunjuk Intisasi Hukum
d. Katalogisasi Peraturan
e. Katalogisasi Buku
f. Abstraksi Peraturan
g. Indeks Artikel Majalah
h. Indeks Kliping Koran
i. Penyusunan paket-paket informasi



melalui beberapa langkah kegiatan yang meliputi :
- Pembacaan naskah;
- Pembuatan konsep;
- Pengetikan konsep ke format tertentu;
- Pemilahan hasil kerja;
- Penyusunan – kronologis, hierarkis, subyek;
- Penyimpanan bahan;
- Pelayanan informasi;
- Penelusuran – dengan tehnik meneliti atau mengurut satu persatu terhadap alat yang tersedia;
- Pencocokan hasil penelusuran dengan bahan fisik yang tersedia;
- Pengambilan bahan;
- Penyajian informasi kepada pengguna.

Dari tahapan kegiatan yang diuraikan di atas dapat dibayangkan berapa lama waktu yang dibutuhkan, berapa banyak tenaga untuk mengerjakannya, dan berapa besar biaya yang disediakan untuk menyelesaikan setiap jenis pengolahan terhadap semua koleksi yang dimiliki. Dapat dipastikan bahwa jika terjadi penundaan pekerjaan, akan terjadi penumpukan kegiatan yang akibatnya terbengkalai tidak tertangani secara tertib, dan akhirnya penyediaan dan pelayanan informasi tidak dapat dilakukan dengan baik. Jika terjadi kondisi seperti ini menunjukkan bahwa segala potensi yang dimiliki tidak dapat didayagunakan secara optimal.
III. Sistem dan Sistem Informasi
1. Sistem

Kata ‘sistem’ mengandung arti ‘kumpulan dari komponen-komponen yang memiliki unsur keterkaitan antara satu dan lainnya’.

2. Sistem Informasi

Sistem informasi merupakan suatu kumpulan dari komponen-komponen dalam perusahaan atau organisasi yang berhubungan dengan proses penciptaan dan pengaliran informasi.

Sistem Informasi yang fleksibel dan bisa beradaptasi merupakan kekuatan utama bagi inovasi/perubahan bisnis maupun organisasional. Sementara itu sistem yang kaku justru berpotensi menjadi penghalang kemajuan.

IV. Teknologi Informasi

Pengelolaan JDIH secara manual dengan mengandalkan kekuatan fisik belaka, sepanjang dapat memenuhi standar pelayanan prima di instansi yang bersangkutan tentu dapat dipertahankan, tetapi secara berangsur-angsur perlu diupayakan ke arah pengelolaan secara elektronik atau yang lebih mengutamakan pada pemanfaatan dan pengembangan teknologi informasi hukumnya.
Banyaknya tahapan dan beban penumpukan kegiatan pengolahan dokumentasi yang dilakukan secara manual yang tergambar di atas akan dapat terkurangi dan teringankan bila saja digunakan alat bantu teknologi informasi tersebut untuk menuju pada pemanfaatan teknologi informasi secara menyeluruh.
Melihat perkembangan serta kemajuan teknologi informasi khususnya di bidang komputer maupun telekomunikasi, mau tidak mau menjadikan pengelola tertarik dan berkehendak melakukan perubahan dengan memanfaatkan teknologi informasi tersebut agar apa yang selama ini dicita-citakan melakukan pengembangan teknologi informasi secara menyeluruh dapat terlaksana. Pemanfaatan teknologi informasi yang telah ada dalam mengelola dokumentasi sangat banyak sekali manfaatnya. Selain dapat menyingkat waktu proses pengolahan dokumentasi, tetapi juga dapat meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat pada umumnya. Teknologi ini bahkan dapat melakukan layanan informasi hukum bagi masyarakat Indonesia di seluruh pelosok tanah air, bahkan ke berbagai belahan dunia atau masyarakat internasional sekalipun.
Adanya kemudahan mendapatkan informasi yang didukung oleh kualitas sumber daya manusia yang profesional, maka informasi hukum dapat dianalisis lebih lanjut untuk mendapatkan nilai tambah, sehingga dapat meningkatkan kemampuan bersaing dalam kancah kehidupan global. Di lain pihak dengan kemajuan teknologi informasi, juga dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, ketepatan, kecepatan dan kualitas dari suatu sistem informasi yang dibutuhkan baik dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dari suatu kegiatan.
Sampai dengan saat ini kesadaran penggunaan teknologi informasi di masyarakat makin tinggi. Hal ini terlihat dengan meningkatnya kegiatan yang memanfaatkan teknologi informasi hampir di semua bidang kehidupan.
Penyelenggaraan kegiatan dengan memanfaatkan teknologi informasi hukum secara bertahap dan berkesinambungan harus terus diupayakan dan dikembangkan. Demikian pula peningkatan aspek-aspek yang mendukungnya, yaitu perangkat keras, perangkat lunak, peningkatan sumber daya manusia, dan sarana pendukung lainnya serta pertelaan tugas setiap unit yang terkait dalam alur informasi hukum juga harus diperhatikan.
Upaya peningkatan dan pengembangan Sistem Informasi Hukum dengan menggunakan teknologi informasi ini penting, mengingat negara kita sangat luas dan terdiri dari berbagai pulau, sehingga kecanggihan dan kecepatan pencapaian informasi ke instansi-instansi baik di pusat maupun daerah-daerah sangat dibutuhkan, agar semua rakyat Indonesia mengetahui akan informasi hukum yang telah disahkan oleh Pemerintah.
Pemanfaatan teknologi informasi dalam mengelola peraturan perundang-undangan dan dokumentasi hukum lainnya telah menjadi pemikiran para pencetus JDIH. Sekarang terbukti bahwa penggunaan teknologi informasi demikian mengglobal.
Maju dan berhasilnya suatu bangsa ditengah-tengah pergaulan internasional dapat di lihat sampai sejauhmana penggunaan teknologi informasi atau sistem informasi yang digunakan dalam mengelola dokumentasi dan informasi hukum, khususnya dalam penyebarluasan peraturan perundang-undangan bagi masyarakat atau publik.
Sekian lamanya merintis dan mengelola dokumentasi serta membina, memantapkan, mengembangkan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di Indonesia, banyak faktor yang selalu menghambat. Hambatan utama adalah belum ada atau tersedianya infrastruktur di bidang teknologi informasi. Namun tidak kalah pentingnya juga hambatan lain seperti dukungan dana yang tidak mencukupi. Masalah dana ini menjadi hambatan utama pada setiap pertemuan-pertemuan JDIH. Namun demikian kemajuan diberbagai aspek telah mulai terlihat hasil-hasilnya. Aspek organisasi, di pemerintah Pusat maupun Provinsi dan Kabupaten/Kota telah dibentuk unit kerja yang menangani tugas dan fungsi dokumentasi dan informasi hukum.
Ada 3 matra utama Teknologi dalam menyusun Teknologi Informasi , antara lain :
1. Teknologi komputer, yang menjadi pendorong utama perkembangan teknologi informasi.
Tahap awal yang harus dilakukan apabila dokumentasi dan informasi yang dimiliki dapat dikelola dengan baik dan digunakan serta dimanfaatkan oleh publik sampai ke berbagai tempat baik di dalam negeri maupun di luar negeri adalah bagaimana mempersiapkan infrastruktur yang benar-benar tepat.
Tepat dalam pengertian tidak hanya sekedar cocok saja, namun harus benar-benar sesuai dengan yang diharapkan dan berguna. Pemilihan teknologi yang salah karena tergesa-gesa sekedar ikut-ikutan, dapat berakibat akan menjadi sia-sia karena tidak ada manfaatnya, bahkan dapat merugikan dan menjadi beban yang harus ditanggulangi nantinya.
Saat ini pemilihan infrastruktur yang tepat adalah penggunaan teknologi komputer. Komputer dapat dimanfaatkan baik secara Stand alone maupun Jaringan.

2. Teknologi telekomunikasi, yang menjadi inti proses penyebaran informasi secara massal dan mendunia.
Dengan digunakannya komputer sebagai sarana penunjang dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi yang demikian pesatnya, hal ini mendorong pengelola dan pelaku teknologi berfikir lebih maju kedepan. Keinginan agar dokumentasi dan informasi dapat di ketahui dan dapat diakses oleh publik ke seluruh dunia, maka komputer tersebut ditingkatkan kemampuannya dengan menambahkan modem yang dikaitkan dengan penggunaan teknologi telekomunikasi. Ini yang selanjutnya di kenal dengan sebutan internet.
Internet ini merupakan teknologi informasi yang dapat menjadi solusi atau cara untuk menyebarkan informasi khususnya di bidang hukum dengan cepat dan efisien. Dengan meletakkan informasi ke internet, maka siapapun akan dapat dengan mudah memperoleh informasi hukum yang diinginkan.
3. Muatan informasi, yang menjadi faktor pendorong utama implementasi teknologi dalam seluruh bidang kegiatan manusia.
Fungsi utama suatu pusat informasi atau layanan informasi adalah menjawab pertanyaan atau memenuhi kebutuhan informasi para pemakai. Oleh karena itu sebagai pusat informasi atau layanan informasi harus senantiasa mempersiapkan diri dengan menata dan meningkatkan muatan informasi untuk memenuhi kebutuhan informasi para pemakai. Selain itu pusat informasi atau layanan informasi haruslah memiliki pengetahuan yang cukup dan harus dapat mendayagunakan koleksi informasi baik yang dimiliki sendiri maupun dimiliki pihak lain. Pada prinsipnya proses layanan informasi selalu berorientasi kepada kepentingan pengguna, maka dari itu sudah sewajarnya dalam melayani harus mengetahui apa yang diperlukan oleh pengguna atau pencari informasi. Petugas sebaiknya mengenal berbagai sumber informasi yang biasanya adalah produk dokumentasi. Kemampuan dalam mengeksploitasi produk dokumentasi juga sangat penting.
Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam rangka pengembangan sistem informasi hukum nasional diharapkan dapat membawa kemudahan baik bagi pengelola dokumentasi maupun pengguna/pencari informasi.



V. PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI HUKUM NASIONAL
Dalam melakukan pengembangan Sistem Informasi Hukum Nasional sebaiknya harus memperhatikan beberapa hal seperti : Dana yang tersedia, Sarana dan prasarana/teknologi yang akan dipilih untuk digunakan apakah cocok atau tidak, Sumber Daya Manusianya sudah siap atau belum, sarana pendukung lainnya serta dukungan pimpinan yang siap setiap saat.
Sebagai contoh akan dikemukan beberapa pengembangan Sistem Informasi Hukum Nasional yang telah dilakukan oleh BPHN sebagai berikut :
1. Program Aplikasi /KHAIDAH/
Secara bertahap sejak tahun 1985, BPHN bersama-sama dengan Pusat Dokumentasi Hukum FH-UI melalui bimbingan Bapak Gregory Churchil, JD telah melakukan otomasi dengan memanfaatkan teknologi untuk pengelolaan dokumentasi hukum. Pada saat itu berhasil dibuat sebuah program aplikasi yang disebut dengan /KHAIDAH/ (KHAzanah Informasi Dan Anotasi Hukum). Program aplikasi /KHAIDAH/ ini digunakan untuk mengelola peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara indeksing. Dalam perkembangan berikutnya data indeksing dapat diintegrasikan dengan data naskah lengkap (“full text”). Tahun 1987 program aplikasi /KHAIDAH/ telah disepakati penggunaannya untuk seluruh Anggota Jaringan. Perjalanan kegiatan ini memang tidak mulus, tetapi tahap demi tahap perkembangan kemajuan yang dicapai ke arah yang lebih baik menampakkan hasilnya.
Sampai dengan saat ini Pengembangannya terus dilakukan dengan meningkatkan menjadi Khaidah for Windows.

2. CD-ROM Peraturan Perundang-undangan
Berawal dari bantuan USAID melalui Proyek ELIPS, BPHN di bawah Kepemimpinan Prof. DR. CFG. Sunaryati Hartono,SH. berhasil membuat berbagai database naskah lengkap Peraturan Perundang-undangan versi CD-ROM dengan menggunakan Program Premise. CD-ROM dimaksud merupakan media penyebarluasan dan penyajian informasi hukum. Keberadaan CD-ROM peraturan dimaksud diakui oleh Anggota-anggota Jaringan sangat membantu dan mudah penggunaannya.
Dengan keberhasilannya itu, BPHN membuka diri untuk menjalin kerjasama dengan para Anggota Jaringan dalam pembuatan CD-ROM peraturan.
Saat ini telah banyak Anggota Jaringan dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang bekerja sama dengan BPHN untuk membuat database peraturan versi CD-ROM dari produk hukum daerah yang dimilikinya. Bila saja setiap instansi anggota jaringan mengupayakan untuk membuat database peraturan versi CD-ROM tersebut, maka akan tersedia ratusan CD-ROM yang mencerminkan kondisi hukum masing-masing instansi baik pusat maupun daerah seluruh Indonesia, sehingga peta hukum Indonesia dapat diketahui secara mudah. CD-ROM peraturan ini sekaligus menjadi media penyebarluasan informasi hukum dan media tukar menukar produk hukum yang dimiliki antar anggota jaringan. Dengan adanya sarana ini kegiatan perencanaan, penelitian, pengkajian dan perbandingan hukum dapat dilakukan lebih mudah dan terintegrated.

3. Pemasangan Bulletin Board System (BBS) di BPHN
BBS adalah merupakan sarana papan elektronik berupa perangkat lunak pada komputer yang diharapkan dapat diisi dengan data peraturan terkini atau mutakhir dan/atau peraturan lain yang sifatnya ‘current issues’.
Data yang ada dalam BBS dapat diakses oleh Anggota Jaringan dan siapapun yang telah mempunyai sarana ‘on-line’ seperti saluran telepon langsung, modem dan perangkat lunak yang diperlukan.
Sarana ini merupakan jaringan elektronik informasi hukum pertama yang dikelola oleh BPHN sebagai upaya meningkatkan pelayanan informasi hukum kepada para pengguna khususnya para Anggota JDIH. Namun demikian mengingat berbagai hambatan yang dihadapi, BBS tidak dapat berfungsi sebagaimana yang diharapkan.

4. Website Pengadilan Niaga
Prototype website pengadilan niaga telah diluncurkan tanggal 23 Januari 1999. Sejak peluncurannya BPHN berupaya memasukkan data Putusan Pengadilan Niaga, Putusan Kasasi dan Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung. Nasib website ini sama dengan BBS, karena kendala teknis dan lainnya, kegiatan ini menjadi terhenti.
Namun demikian substansi kegiatan ini dan juga data dalam BBS terakomodir atau menjadi materi muatan dalam ‘Grand Design’ Sistem Informasi Hukum sebagaimana terurai pada point 5 di bawah ini.

5. “Grand Design” Sistem Informasi Hukum
Kemajuan terakhir yang dicapai oleh BPHN adalah Pembangunan Grand Design Sistem Informasi Hukum secara elektronik berupa portal situs bphn. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mewujudkan sistem pangkalan data hukum berbasis jaringan internet. Situs bphn idealnya dapat memberikan kemudahan dan kecepatan akses publik dalam memperoleh informasi hukum sebagaimana diharapkan oleh banyak pihak utamanya para Anggota Jaringan. Situs bphn dapat diakses melalui http://www.bphn.go.id.
Dalam rangka melaksanakan fungsinya sebagai Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang mengemban tugas pembinaan, pengembangan, pengumpulan, pengolahan dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lainnya serta pengembangan otomasi data hukum sebagaimana diamanatkan oleh Keppres 91/1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, maka diperlukan infrastruktur Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang handal. Diharapkan pula infrastuktur tersebut dapat beroperasi optimal dan berskala Nasional bahkan Regional maupun Internasional.

Untuk mewujudkan infrastruktur tersebut BPHN telah memanfaatkan Teknologi Informasi berbasis web/jaringan internet dengan pemasangan jaringan intranet dilingkungan lokal BPHN dan pemasangan jaringan ekstranet dan internet serta pembangunan aplikasi yang terintegrasi dengan data yang terpusat pada sistem yang dinamakan Sistem Informasi Hukum Nasional (SisFoKum Nas). Sistem ini akan berjalan dengan menggunakan jaringan intranet yang telah dibangun di BPHN yang selanjutnya dikoneksikan ke setiap Anggota Jaringan (JDIH) dan publik (Nasional/ Internasional) melalui jaringan internet yang terhubung pada salah satu penyedia jasa internet/ISP (Internet Service Provider)

Sistem Informasi Hukum BPHN dibangun berdasarkan misi yang diemban BPHN dalam membangun sistem e-government di bidang hukum, sehingga dapat diakses oleh lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif dan profesi hukum lainnya serta masyarakat luas pada umumnya melalui pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Pelaksanaan e-government adalah sebagai upaya pemerintah dalam menggunakan Teknologi Informasi (baik telepon, fax, komputer, internet) dalam meningkatkan kinerjanya terutama dalam hubungannya dengan masyarakat, dunia usaha maupun lembaga terkait menunju good governance, yaitu penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan mengedepankan transparansi, akuntabilitas serta melibatkan peran masyarakat dalam perumusan suatu kebijakan publik termasuk peraturan perundang-undangan.

Misi lain yang merupakan penjabaran dari tugas pokok dan fungsi BPHN telah pula tercakup dalam sistem ini yang meliputi : perencanaan pembuatan peraturan perundang-undangan melalui Program Legislasi Nasional. Kegiatan penelitian, pengkajian hukum dan penyusunan Naskah Akademis dalam rangka penggantian peraturan perundang-undangan yang sudah tidak sesuai dengan sistem ketatanegaraan RI. Penyuluhan hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum masyarakat. Mengoptimalkan kerjasama dengan lembaga baik dalam maupun luar negeri serta peningkatan SDM terutama dalam penguasaan Teknologi Informasi.

Penggunaan Teknologi Informasi berbasis Jaringan Internet ini memungkinkan sistem yang interaktif (dua arah) sehingga dapat memfasilitasi peran serta dan partisipasi masyarakat seluas-luasnya. Terutama dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan sejak tahap pra legislasi yang diawali dengan perencanaan hukum, penelitian, pengkajian dan penyusunan Naskah Akademis yang menjadi materi muatan suatu RUU menuju tahap legislasi yaitu pembahasan RUU di DPR untuk disepakati dan diundangkan yang kemudian disebarluaskan dan disosialisasikan yang pada akhirnya tahap paska legislasi yaitu analisa evaluasi apakah suatu peraturan undang-undang masih sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada masa kini.

Dengan demikian jelaslah merujuk kepada pemberlakuan hukum yang harus memenuhi aspek sosiologis, keterlibatan masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sejak awal sekaligus dapat menjadi sarana sosialisai sebelum peraturan itu diberlakukan. Sehingga diharapkan hukum yang akan dihasilkan akan lebih responsif karena betul-betul lahir dari kebutuhan masyarakat dan dapat memenuhi rasa keadilan. Jadi hukum tidak semata-mata dirumuskan oleh segelintir elite yang akhirnya hanya menjadi wacana yang tidak berkembang di masyarakat yang kandangkala baru diundangkan harus dicabut karena sudah tidak sesuai dengan perkembengan masyarakat.

Secara teknis Sistim Informasi Hukum di BPHN meliputi antara lain :
1. Komponen dasar sistem dalam jaringan data dan informasi hukum nasional

Sistem informasi yang dibangun merupakan hasil konvergensi dari tiga komponen teknologi informasi mencakup unsur telekomunikasi, komputer dan konten (data/Informasi) ini mensyaratkan adanya kegiatan pengumpulan, pemrosesan, penyimpanan, analisis dan proses penyebarluasan informasi .Model yang dibangun dalam sistem informasi yang menjadi basis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional berorientasi interaksi antar komponen masyarakat hukum untuk tujuan peningkatan kualitas pengetahuan hukum dan membantu proses pengambilan keputusan.
Sistem ini akan merangkum kegiatan output, input penyebarluasan ke anggota dalam sistem atau keluar sistem. Dalam proses ini diperlukan juga mekanisme feedback yang dapat mengontrol semua proses operasi. Untuk penyebarluasan hukum dibuat proses pemilahan antara data, informasi dan pengetahuan yang didefinisikan secara tepat yang diinstalisasikan dalam Kerangka JDIH.

Komponen dasar pembentuk Sistem Informasi Hukum Nasional BPHN ini mencakup 6 (enam) katagori yaitu :

1. Pengadaan Hardware meliputi perangkat dari setting processor, monitor, keyboard, printer, scanner dan komponen hardware lain yang mampu menunjang proses penerimaan data dan informasi, perangkat yang membantu pemrosesan data, informasi dan pengetahuan, serta perangkat yang mampu menampilkan (display) data, informasi dan pengetahuan hukum.

2. Pengadaan software pendukung. Software sesungguhnya merupakan aplikasi berupa seperangkat program komputer yang dibuat khusus untuk menangani pemrosesan data yang dilakukan hardware. Dan program khusus untuk komunikasi antara pengelola JDIH.

3. Pengadaan Database. Diperlukan sebuah definisi yang sangat jelas tentang proses organisasi data. Bagaimana korelasi antar file yang berhubungan. Bagaimana sebuah data ditampilkan. Bagaimana hubungan penyimpanan antar data dan proses penterjemahan hubungan antar data.

4. Pengadaan Jaringan bagaimana pembuatan koneksi atau hubungan antar node sistem yang dibangun bagaimana proses sharing informasi antar komponen sistem yang ada di dalam jaringan.

5. Pembuatan prosedur operasi dalam sistem. Penyusunan strategi, kebijakan, metode dan aturan di dalam implementasi sistem informasi.

6. Analisis persiapan Sumber Daya Manusia yang merupakan komponen yang paling penting meliputi antara lain siapa saja yang akan menjalankan sistem informasi, siapa yang akan masuk menjadi katagori pemakai saja (user) dan bagaimana cara user ini dilayani oleh Sumber Daya manusia yang ada.

Pembangunan Jaringan

Pembangunan Jaringan komputer meliputi pembangunan jaringan Local Area Network (LAN) maupun Wide Area Network (WAN) untuk menunjang operasional semua aplikasi JDIH. Pembangunan LAN akan mempermudah sharing penggunaan komputer, file system maupun printer. Selain itu dengan LAN akan memudahkan implementasi Sistem Informasi Hukum yang berbentuk Client/Server maupun Web-based. Sedangkan WAN diperlukan untuk menghubungkan Pusat dengan Anggota Jaringan. Sebagai ujicoba untuk menjamin beroperasinya Sistem Informasi JDIH telah ditempatkan terminal kerja di 2 (dua) Anggota Jaringan yaitu Biro Hukum Pemerintah Daerah Provinsi DI Yogyakarta dan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan HAM DKI Jakarta.





Pembangunan jaringan Sistem Informasi Hukum di BPHN meliputi :
A. Perangkat Keras :
1. Web Server dan Database Server serta fungsi Firewall
• 2xIntel Xeon Prosesor 2Ghz, Memory 4 GB ECC DDR SDRRAM, 4 x 146 GB HDD SCSI Hot Swap, FDD 3.5``, Redudant Power Suplay;
• Switch 4-ports untuk monitor, keyboard, dan mouse;
• 13 (tigabelas) Workstation Intel Pentium 4 Processor 2 Ghz, Memory 256 MB DDR DIMM, 40 GB HDD 48 X CD-ROM Drive, FDD 3.5`` monitor, keyboard, mouse. 2 terminal ditempatkan di Biro Hukum Pemda Prov DI Yogyakarta dan KanWil DepKehHam DKI Jakarta;.
• 3 (tiga) buah Scanner, A4, USB 2,0, 2400 dpi, 48 bit
• 1 (satu) set perangkat infrastruktur ADSL;
• 2 (dua) buah modem External 56 Kbps (ditempatkan di 2 Anggota Jaringan diatas)
2. Aplication Server
3. Rack.

B. Perangkat Lunak
• Web Server : Red Hat LINUX dan PHP
• Mailserver :
• Anti Virus Mail
• Proxy
• Database : MySQL
• Implementasi Firewall
• Implementasi ADSL
• Aplikasi Client/Server (SisFoKumNas) berbasis web dengan fungsi utama memberikan fasilitas pengolahan data secara terpadu dalam rangka melakukan kegiatan pengoperasian sistem sehari-hari.
Pada tahun 2005 ini Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional telah melakukan pengembangan Teknologi Informasi Jaringan dengan menempatkan 20 unit Komputer sebagai Work Station pada Pusat Pelatihan Komputer sebanyak 20 Unit. Pada waktunya nanti 20 unit komputer tersebut akan digunakan untuk pelatihan atau peningkatan SDM di bidang teknologi informasi bagi anggota-anggota jaringan baik di pusat maupun daerah.

Pembangunan aplikasi
Pembangunan model layanan informasi berbentuk portal yang digabung dengan halaman situs berisi informasi hukum dan dapat menampilkan data yang mutakhir, cepat aksesnya, mudah pemeliharaanya dan dapat dengan mudah dikembangkan serta diintegrasikan dengan aplikasi lainya.

Pengembanga SDM berbasis Kompetensi dan kebutuhan Tenaga Ahli

Hal lain yang cukup krusial yang harus diperhatikan dalam pengembangan Sistem Informasi Hukum Nasional adalah dukungan Sumber Daya Manusia berbasis Teknologi Informasi (TI). Sedangkan tenaga ahli yang dibutuhkan terdiri dari beberapa kelompok pekerja seperti Sistem Analys, Programer, Teknisi Jaringan dll

Substansi dan Materi yang Dikumpulkan (Dan Merupakan Koleksi yang menjadi aset) Pusat Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional

Dalam mencapai tujuan agar menjadi institusi terdepan dan terpercaya dalam penyediaan data dan informasi hukum, BPHN secara tertib dan berkelanjutan berupaya untuk dapat mengumpulkan, melengkapi dan mengolah peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lainnya, antara lain meliputi:
a. Peraturan Perundang-undangan, terdiri dari:
1. Undang Undang Dasar 1945
2. Ketetapan MPRS/MPR RI
3. Undang-undang
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
5. Peraturan Pemerintah
6. Peraturan Presiden/Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah

Serta produk hukum lainnya, seperti:

1. Undang-undang Darurat
2. Penetapan Presiden
3. Peraturan Presiden
4. Instruksi Presiden
5. Peraturan Menteri
6. Keputusan Menteri
7. Peraturan Gubernur
8. Keputusan Gubernur
9. Peraturan Bupati/Walikota
10. Keputusan Bupati/Walikota
11. Yurisprudensi
12. Traktat

Nomor urut 5 s.d. 12 tidak lengkap, dalam arti tidak semua Departemen, Pemerintah Daerah, maupun Instansi yang menerbitkannya mengirim secara kontinyu produk hukum dimaksud.

b. Bahan Hukum lainnya, :
1. Buku-buku Hukum langka produk Hindia Belanda.
2. Buku terbitan dalam dan luar negeri.
3. Buku-buku terbitan hasil kegiatan BPHN;
4. Hasil-hasil Penelitian Hukum;
5. Hasil-hasil Pengkajian Hukum;
6. Hasil-hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan;
7. Hasil-hasil Naskah Akademis;
8. Hasil-hasil Pembahasan Rencana Legislasi Nasional;
9. Hasil-hasil Penulisan Ilmiah Bidang Hukum;
10. Makalah-makalah ilmiah bahan Seminar Pembangunan Hukum Nasional;
11. Hasil-hasil Seminar;
12. Direktori Tesis (termasuk sebagian bahan fisiknya), Disertasi;
13. Hasil-hasil Evaluasi, Orientasi, Forum diskusi, Pertemuan Berkala, Rakorwil dan Rakornas JDI Hukum.

KOLABORASI PUSAT-ANGGOTA JARINGAN DALAM KERANGKA JDIH

Dalam konteks pengembangan Sistem Informasi Hukum Nasional tentunya tidak terlepas pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum sebagai sarana pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lainnya, kelengkapan semua produk hukum baik di Pusat dan Daerah yang memenuhi standar pengelolaan data elektronik menjadi sangat krusial mengingat kelengkapan dokumentasi produk hukum akan menghasilkan informasi hukum yang berkualitas.

Diharapkan baik Pusat maupun Anggota Jaringan dapat membangun simpul-simpul informasi berupa basis data elektronik dengan format pangkalan data yang seragam dan format komunikasi standar yang pada gilirannya dapat mewujudkan Sistem Informasi Hukum Nasional yang terpadu, berbasis jaringan internet yang handal yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan layanan informasi hukum yang mudah diakses.

Agar sistem ini dapat beroperasi optimal dan berdaya guna maka kolaborasi antara Pusat-Anggota Jaringan menjadi sangat penting dalam hal pendayagunaan bersama dokumentasi peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lainnya sebagaimana telah ada wadahnya yaitu Keppres No. 91/99 tentang SJDI. Komunikasi interaktif melalui portal dengan cara tanya jawab secara on-line, pembentukan milis, masih terus diupayakan.

Ujicoba beroperasinya portal situs bphn.go.id secara nasional telah dilaksanakan pada bulan Juli 2005 dengan menempatkan terminal kerja (komputer, modem, scanner) di 2 (dua) Anggota Jaringan yang selama ini telah mengikuti pelatihan (Pemda DI Yogyakarta dan Kanwil Dep Hukum dan HAM DKI Jakarta.
Pengelola JDIH di Pemerintah Prov Yogyakarta menginput data Perda yang dimilikinya secara jarak jauh (remote) ke server BPHN yang selanjutnya disebarluaskan melalui portal situs bphn.go.id.

Mengingat keterbatasan dana APBN tidak mungkin menempatan terminal kerja di semua Anggota Jaringan yang berjumlah ratusan dan pula adanya keterbatasan daya tapung server. Oleh karenanya telah diupayakan suatu bentuk kolaborasi antara Pusat dan Anggota-anggota jaringan dengan melakukan ‘link’ ke anggota-anggota jaringan yang telah mengoperasikan dan menempatkan produk peraturan yang dihasilkannya di portal situsnya masing-masing ke portal situs bphn.go.id. Sehingga fungsi BPHN sebagai pusat rujukan penyajian dokumentasi dan informasi hukum lainnya masih bisa dilaksanakan.

Kegiatan pengolahan, penyajian dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan dan bahan hukum melalui jaringan internet ini dapat meningkatkan aksesibilitas penyampaian informasi dan jangkauan penyebaran yang lebih luas bahkan dapat diakses secara internasional. Dan yang terlebih penting lagi dapat meningkatkan interaksi dan partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga diharapkan hukum dapat memenuhi rasa keadilan dan kebutuhan masyarakat.

Oleh karenanya pada Pertemuan Berkala JDIH yang diselenggarakan di Pontianak Kalimantan Barat pada tangal 25-26 Juli 2005 telah disepakati agar Anggota Jaringan menggunakan Teknologi Informasi, khususnya Internet dalam rangka menghimpun dan menyebarluaskan informasi produk hukum yang dihasilkannya. Untuk itu telah diusulkan dan ditetapkan oleh anggota-anggota jaringan bagi yang telah memiliki anggaran yang cukup dapat membuat Portal/Situs web masing-masing secara mandiri dengan berpedoman pada Standarisasi yang ditujukan bagi Anggota Jaringan yang selanjutnya di `link’ ke portal situs web bphn.go.id. Namun demikian dapat dimungkinkan Anggota Jaringan dapat menjadi bagian dari Sistem Informasi hukum Nasional yang dikelola oleh BPHN sepanjang server milik BPHN masih memungkinkan.

VI. PENUTUP
Pemanfaatan Teknologi sangat penting sekali penggunaannya dalam rangka pengembangan Sistem Informasi Hukum Nasional. Selain dapat mempermudah proses pengelolaan dokumentasi, tetapi juga mempermudah bagi pencari informasi mendapatkan apa yang diinginkan.
Pelaksanaan Sistem Informasi Hukum Nasional dengan memanfaatkan kemajuan di bidang teknologi khususnya bagi instansi pengelola dokumentasi baik di pusat maupun daerah harus senantiasa diupayakan dan dilaksanakan kalau tidak mau tertinggal jauh dari instansi lainnya maupun Negara lain yang telah maju.
Memiliki Sumber Daya Manusia yang terampil, handal dan bertanggung jawab serta memiliki dedikasi yang tinggi terhadap penanganan dokumentasi sangat dibutuhkan demi terwujudnya informasi yang baik dan bermanfaat bagi pencari maupun pengguna informasi dari dalam negeri maupun di penjuru dunia.
Tersedianya dana yang cukup dan dukungan pimpinan instansi sebagai penentu kebijakan sangat berarti untuk dapat terlaksananya penggunaan dan pengembangan Sistem Informasi Hukum (SisFoKumNas) Badan Pembinaan Hukum Nasional khususnya dan Pemanfatan serta penggunaan Teknologi Informasi secara maksimal anggota-anggota jaringan baik di pusat maupun di daerah pada umumnya.
Pengembangan Sistem Informasi Hukum Nasional sangat dipengaruhi oleh kemajuan Teknologi.
Teknologi hanyalah sebuah alat, tetapi manusia sebagai pelaksana yang menentukan. Apalah artinya suatu alat walaupun sedemikian canggihnya, tetapi tidak ada tenaga pengelolanya dan demikian sebaliknya pengelolanya ada tetapi sarana prasarananya tidak ada.

Demikian pula dalam hal memilih atau menentukan suatu sistem informasi hukum, sebaiknya lebih ditekankan pada kualitas, mudah dimengerti, cocok/sesuai dengan yang diharapkan dan tidak hanya sekedar teknologi dan mahal saja. Oleh karena itu untuk berhasilnya pengembangan otomasi sistem informasi hukum, tentunya juga harus melengkapi ke 5 aspek otomasi (Hardware, Software, SDM, Sarana dan Prasarana serta Dukungan Pimpinan).

Semarang, 16 Nopember 2006.

1 komentar: