Jumat, 07 Mei 2010

TEKNOLOGI PEMBUATAN DATABASE PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN


Oleh : Agus Widji, SH., MH .

A. Pendahuluan
Kemajuan teknologi diberbagai bidang kegiatan bembawa dampak yang positif bagi perkembangan teknologi informasi di era globalisasi saat ini. Khususnya di bidang teknologi informasi. banyak sekali bermunculan/ bertebaran dimana-mana teknologi canggih baik berupa perangkat keras maupun perangkat lunaknya yang menjanjikan bagi pemenuhan kebutuhan informasi. Informasi hukum yang lengkap, akurat, tepat sesuai dengan kebutuhkan serta cepat di dapat sangat diharapkan keberadaannya. . Sampai dengan saat ini informasi masih memegang peranan yang sangat penting di dunia, karena setiap kegiatan apapun juga pada awalnya selalu membutuhkan informasi. Tanpa diawali adanya informasi yang lengkap dan akurat, maka suatu kegiatan apapun juga akan menjadi buram/tidak jelas dan tentunya akan mendapatkan kesulitan. Tetapi apabila kegiatan tersebut tahu/menguasai informasi, maka untuk melangkah selanjutnya akan menjadi lebih mudah, bahkan bisa menguasi dunia.

Demikian pula dengan Informasi hukum sama pentingnya, karena tanpa adanya informasi hukum yang jelas dan pasti seseorang atau pihak yang berkepentingan akan mengalami kesulitan menemukan keadilan.
Pentingnya informasi hukum bagi kehidupan manusia di dunia mendorong orang atau berbagai kalangan/instansi khususnya pengelola Dokumentasi hukum untuk mengelola data/ dokumentasi yang dimiliki seperti peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lainnya. Peraturan perundang-undangan merupakan suatu data yang banyak dicari dan dibutuhkan, karena selain pentingnya juga sebagai dasar untuk menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lainnya tersebut keberadaannya perlu mendapatkan perhatian dan pengolahan secara khusus, karena selain masih tersebar di berbagai instansi.juga perlu penataan yang baik.
Dalam rangka mewujudkan suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara, tertib, terpadu dan berkesinambungan serta pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat, tepat, lengkap dan akurat maka diperlukan adanya suatu Database/teknologi informasi yang nantinya berfungsi sebagai bank data yang terolah dan terintegrasi dengan baik.

B. Data, Database dan Aplikasi

Data adalah suatu kumpulan kata, kalimat tulisan, pesan, sandi, gambar dll yang diolah sehingga menjadi informasi yang mengandung arti bagi penyampai maupun penerima pesan. Sedangkan yang dimaksud database adalah kumpulan data/file yang dikemas dalam pangkalan data secara elektronik dan disatukan kedalam program aplikasi sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan sehingga data tersebut terintegrasi dengan baik, data yang telah disatukan ke program aplikasi disebut database.
Aplikasi adalah suatu program untuk mengolah dan membangun database atau pangkalan data. Program aplikasi sangat beraneka ragam, sebagaimana yang digunakan Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, yaitu :
- Tahun 1985 membangun aplikasi yang dinamakan /KHAIDAH/ (Khasanah Informasi Dan Anotasi Hukum), aplikasi ini digunakan untuk menyimpan dan mengolah pangkalan data indexing (katalog) peraturan perundang-undangan;
- Tahun 1994 menggunakan aplikasi Premise untuk mengolah dan membangun database naskah lengkap peraturan perundang-undangan tingkat pusat versi CD-ROM dan sampai saat ini selalu dikembangkan datanya sehingga tahun 2007 telah memasukan data peraturan perundang-undangan tingkat pusat dari tahun 1946 s/d 2006.
- Tahun 2003 BPHN telah membangun Grand Design Sistem Informasi Hukum secara elektronik yaitu berupa portal situs bphn.go.id. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mewujudkan system pangkalan data hukum berbasis jaringan internet. Situs bphn idialnya dapat memberikan kemudahan dan kecepatan akses public dalam memperoleh informasi hukum sebagaimana diharapkan oleh banyak pihak utamanya para Anggota Jaringan. Oleh karena itu BPHN berupaya secara konsisten mengisi data baru yang menjadi muatan situs.
- Tahun 2006 telah membangun aplikasi pola standar website untuk Anggota Jaringan, langkah ini dimaksudkan untuk menyeragamkan situs atau website seluruh Anggota JDIH dan pengelolaannya sepenuhnya diserahkan oleh masing-masing Anggota Jaringan. Pembangunan Pola Standar Website JDIH untuk Anggota Jaringan adalah merupakan hasil Rekomendasi Pertemuan Berkala JDIH baik di Pontianak tahun 2005 maupun di Padang tahun 2006 dan telah disetujui di Pertemuan Berkala tahun 2007 di Banjarmasin.

C. Teknik Pembuatan Database
Pengolahan dan pembuatan database peraturan perundang-undangan meliputi :

1. Pengumpulan Data
Proses melakukan kegiatan pengumpulan data artinya data yang diperoleh dikelompokkan menurut : jenis, nomor dan tahun peraturan.

2. Pengolahan Data
Proses pengolahan data dari hard copy ke soft copy artinya data yang diperoleh dari berbagai instansi kemudian diolah kedalam komputer dengan tahapan sebagai berikut :
a. Pengetikan data;
b. Pencetakan data;
c. Koreksi data yaitu mencocokkan keakurasian data dari hasil ketikan dengan dokumen aslinya;
d. Pembetulan kesalahan;
e. Pemberian tanda kunci penelusuran/pencarian pada setiap unsur-unsur peraturan (bentuk, nomor, tahun, tentang, dasar konsideran mengingat, status berlakunya peraturan);

3. Pemasukkan Data Kedalam Applikasi
Proses ini merupakan kegiatan memasukkan data kedalam bangunan database setelah data tersebut selesai diolah sesuai dengan ketentuan proses 1 dan proses ke 2. Proses ini meliputi :
a. Memasukkan data kedalam program aplikasi bangunan database;
b. Esembling database yaitu mengkaitkan seluruh proses akhir kegiatan pengolahan database.

4. Uji Coba dan Koreksi Data
a. Setelah seluruh langkah-langkah pengolahan data dan pembuatan database telah selesai dilaksanakan, maka kegiatan selanjutnya yaitu melakukan uji coba (Test) dan Koreksi Data (quality control) yaitu melakukan penelitian dan pengoreksian database yang telah selesai dikerjakan baik dari segi pemasukan datanya sampai dengan pencarian/penelusurannya data apakah sudah sesuai dengan yang direncanakan.
b. Membuat master database ke media CD-ROM;
c. Penggandaan CD-ROM untuk disebarluaskan.

D. Layanan Informasi Database Peraturan Perundang-undangan melalui CD-ROM
Pelayanan Informasi Hukum baik peraturan perundang-undangan maupun informasi hukum lainnya merupakan sarana informasi yang baku untuk menunjang semua aktivitas dan tingkat ilmu pengetahuan. Kemajuan informasi memaksa kita untuk selalu berupaya meningkatkan pelayanan dengan melalui suatu sistem yang lebih efisien dan efektif dengan melakukan perubahan pola pikir dari cara manual ke cara penyajian informasi secara otomasi.
Pelayanan dilihat dari segi kegiatan tidak ada standar atau nilai yang langsung dilihat dengan panca indera namun pelayanan merupakan suatu jasa sehingga susah untuk mengukur pelayanan yang baik dan hanya dapat dirasakan bagi individu yang memerlukan jasa pelayanan dimaksud.
Tugas tersebut bukanlah tugas yang ringan, mengingat keberhasilan suatu kegiatan yang selalu didasari oleh langkah-langkah dalam memberikan pelayanan yang prima, maka upaya-upaya mewujudkan pelayanan informasi hukum yang mudah, cepat, tepat, lengkap/akurat.
Mudah : mudah mendapatkan informasi hukum;
Cepat : cepat mendapatkannya bilamana diperlukan.
Tepat : menyajikan data tepat apa yang diinginkan.
Lengkap : data yang tersedia lengkap, untuk itu secara kontinyu datanya selalu di up date.
Untuk itu dengan adanya database peraturan perundang-undang maupun database lainnya setidaknya dapat melaksanakan kegiatan pelayanan informasi kepada masyarakat secara mudah, murah, cepat, tepat dan lengkap.
Data peraturan perundang-undangan yang termuat dalam Database CD-ROM dapat ditelusuri melalui beberapa cara, yaitu :
1. melalui bentuk (UU, PERPU, PP PERPRES, KEPPRES dan INPRES)
2. melalui nomor peraturan;
3. melalui tahun peraturan;
4. melalui tentang;
5. melalui kata, dan
6. lain-lain
dengan hanya tidak lebih dari 3 menit sudah mendapatkan data informasi yang dibutuhkan.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas tentunya ada beberapa aspek yang harus dipersiapkan, yaitu :
1. Sumber Daya Manusia (Brainware)
Sumber Daya Manusia (SDM) adalah merupakan ujung tombak untuk melaksanakan kegiatan dimaksud baik sebagai programmer maupun sebagai tenaga pelayanan informasi. Untuk mempersiapkan SDM yang memadai, dapat juga memanfaatkan tenaga yang ada yaitu dengan membekali pendidikan baik formal/non formal dibidang teknologi.
Selain itu SDM dimaksud harus dapat merumuskan suatu masalah yang timbul dalam melaksanakan tugasnya sebagai programmer dan pelayan informasi, karena program yang dibangunya kemungkinan dikemudian hari ada masalah yang timbul baik segi pengoperasiannya maupun pemasukan datanya, dll.
2. Peralatan (Hardware/Software)
Dalam pengolahan dan pelayanan informasi hukum diperlukan peralatan yang canggih sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi saat ini.
3. Dana/Biaya yang dibutuhkan
Semua jenis kegiatan apapun harus didukung dengan anggaran yang cukup, karena tidak ada suatu kegiatan dapat terlaksana dengan baik tanpa tersedia dana yang memadai.
4. Sarana pendukung
Sarana pendukung seperti kertas, tinta, pita printer, diskette, plasdisk dan lain-lain tidak kalah pentingnya dengan ke tiga aspek tersebut di atas, karena tanpa sarana pendukng tersebut kegiatan tidak dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan.
E. Penutup
Untuk menghadapi Era Globalisasi dan melaksanakan PERPRES No. 1 Tahun 2007 serta mengantisipasi berlakunya Undang-undang tentang Kebebasan Memperoleh Informasi yang saat ini masih digodok di DPR. Sudah saatnya mulai sekarang kita memanfaatkan Teknologi Informasi untuk membangun Database naskah lengkap peraturan perundang-undangan baik secara on line maupun up line sebagai sarana penyebarluasan informasi hukum yang dapat diakses oleh siapapun secara mudah, cepat, tepat, lengkap tanpa dibata si ruang dan waktu.

PERKEMBANGAN ICT (INFORMATION AND COMMUNICATION TECHNOLOGY) DALAM RANGKA MEMBANGUN JARINGAN DATA ELEKTRONIK

Oleh : Agus Widji, SH., MH





I. Pendahuluan

Pada dasarnya hukum merupakan informasi yang bersifat publik, artinya masyarakat diberi kebebasan untuk mendapatkan informasi mengenai hukum dan peraturan perundang-undangan yang diinginkan. Kebebasan ini tentunya sangat perlu, mengingat hukum tidak akan punya arti jika tidak ada yang mengetahui dan memperdulikannya. Maka dampaknya akan menyebabkan eksistensi hukum tidak bisa memberikan perlindungan apapun bagi semua pihak.
Agar hukum dapat diketahui oleh semua pihak, maka diperlukan suatu sarana/pengelola informasi hukum yang handal. Peranan pengelolaan Informasi hukum ini sangat penting karena menjadi suatu sarana informasi yang strategis agar hukum dapat diketahui, dimengerti, dipahami, dihayati dan diamalkan sesuai dengan kebutuhan. Masalah utama dalam informasi adalah “komunikasi”, yaitu bagaimana cara penyampaian informasi kepada kelompok sasaran (obyek) yang biasanya cenderung menganggap bahwa obyek memiliki kualitas yang sama. Sementara itu kondisi masyarakat yang menjadi obyek, selalu memiliki kualitas yang berbeda tergantung dari pendidikan, pengalaman, adat istiadat, kondisi ekonomi dan sebagainya.
Adanya penumpukan bahan dan proses pekerjaan yang memerlukan tahapan panjang dalam mengelola dokumentasi menyebabkan lambatnya penyebaran informasi kepada masyarakat.
Berdasarkan pengamatan masalah yang telah disebutkan di atas, maka perlu adanya mekanisme yang teratur dan berkesinambungan untuk mengenalkan/menginformasikan hukum yang berlaku sebagai informasi penting kepada masyarakat. Penyebaran informasi mengenai hukum harus juga dapat memberikan jaminan kepada masyarakat agar benar-benar mendapatkan peraturan atau hukum yang berlaku dan sesuai dengan yang dicari, sehingga dalam mengambil keputusan, masyarakat tidak mengacu pada ketentuan yang salah.
Untuk meningkatkan pelayanan, penyebaran, kualitas informasi mengenai hukum dan peraturan perundang-undangan serta bahan hukum lainnya dari Pengelola JDIH kepada masyarakat luas atau publik, sangat diperlukan suatu sistem pengelolaan dokumentasi peraturan perundang-undangan dengan memanfaatkan ICT (Information and Communication Technology) / TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi).
Adapun Sistem yang dimaksud merupakan suatu Sistem Informasi Hukum Nasional berupa Portal Situs Web dengan Jaringan Komputernya,
Perkembangan ICT/TIK sudah sangat demikian pesatnya dan dapat membuat pengguna akan tertinggal jauh di belakang bila tidak siap memperhatikannya setiap saat, khususnya di bidang jaringan komputer, software aplikasi serta Web Design.

II. BEBERAPA PENGERTIAN

1. Jaringan komputer adalah sebuah sistem yang terdiri atas komputer dan perangkat jaringan lainnya yang bekerja bersama-sama untuk mencapai suatu tujuan yang sama.
2. Topologi jaringan adalah hal yang menjelaskan hubungan geometris antara unsur-unsur dasar penyusun jaringan, yaitu node, link, dan station.
3. Web adalah halaman informasi di internet,
Suatu sistem di internet yang memungkinkan siapapun bisa menyediakan informasi. Dengan menggunakan teknologi tersebut, informasi dapat diakses selama 24 jam dalam satu hari dan dikelola oleh mesin. Untuk mengakses informasi yang disediakan web ini, diperlukan berbagai perangkat lunak, yang disebut dengan web browser.
4. Website atau situs dapat diartikan sebagai kumpulan halaman-halaman yang digunakan untuk menampilkan informasi teks, gambar diam atau gerak, animasi, suara, dan atau gabungan dari semuanya itu baik yang bersifat statis maupun dinamis yang membentuk satu rangkaian bangunan yang saling terkait dimana masing-masing dihubungkan dengan jaringan-jaringan halaman (hyperlink).
5. Data Elektronik dapat diartikan kumpulan informasi dalam bentuk digital.
6. Dokumentasi dapat diartikan sebagai kegiatan atau proses mengabadikan suatu peristiwa dapat berupa tulisan, foto, rekaman dan lain-lain.
7. Informasi adalah hasil dari dokumentasi yang lebih ditekankan pada jasa layanan kepada publik.
8. Sistem adalah kumpulan dari komponen-komponen yang memiliki unsur keterkaitan antara satu dan lainnya.
9. Sistem informasi merupakan suatu kumpulan dari komponen-komponen dalam perusahaan atau organisasi yang berhubungan dengan proses penciptaan dan pengaliran informasi.
10. Konvergensi merupakan penyatuan berbagai macam kemampuan.
11. Konvergensi Teknologi suatu alat Teknologi yang memiliki berbagai kemampuan, seperti 3G yang merupakan konvergensi antara komunikasi suara (telpon), video (conferencing), dan data (internet, email, etc...).





III. ICT/TIK (TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI)
ICT/TIK adalah berbagai macam alat yang memiliki fungsi untuk menyimpan, memanipulasi, mengirimkan dan menerima informasi elektronik dalam bentuk digital. ( meleburnya teknologi komputer, peralatan elektronik dan telekomunikasi).
ICT/TIK yang banyak diminati oleh masyarakat pada umumnya saat ini adalah jaringan intranet, ekstranet dan internet. Kenyataan ini dapat dilihat dari statistik penggunaan internet di dunia yang dikeluarkan oleh Departemen Komunikasi dan Informasi tahun 2007 yaitu sebanyak 1.319.872.109 orang. Melihat banyaknya minat dan antusias pengguna internet yang demikian besar, ini membuktikan juga adanya perkembangan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Dengan demikian mau tidak mau tentunya pengelola informasi harus sudah cepat bergabung didalamnya, kalau tidak mau tertinggal dengan yang lainnya.
Perkembangan di bidang pembuatan web juga tidak kalah pesatnya, terutama web-web menyedia informasi. Pengelola tertarik dan berkehendak melakukan perubahan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi tersebut agar apa yang selama ini dicita-citakan melakukan pengembangan teknologi informasi secara menyeluruh dapat terlaksana. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam mengelola dokumentasi sangat banyak sekali manfaatnya. Selain dapat menyingkat waktu proses pengolahan dokumentasi, juga dapat meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat pada umumnya. Teknologi Informasi dan Komunikasi ini bahkan dapat melakukan layanan informasi hukum bagi masyarakat Indonesia di seluruh pelosok tanah air, bahkan ke berbagai belahan dunia atau masyarakat internasional tanpa batas ruang dan waktu. Bahkan sekarang ini sudah banyak Situs-situs Web yang telah meningkatkan fungsinya menjadi Interaktif, Partisipatif, Kolaboratif, dan Kontributif.
Adanya kemudahan mendapatkan informasi yang didukung oleh kualitas sumber daya manusia yang profesional, maka informasi hukum dapat dianalisis lebih lanjut untuk mendapatkan nilai tambah, sehingga dapat meningkatkan kemampuan bersaing dalam kancah kehidupan global. Di lain pihak dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, juga dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, ketepatan, kecepatan dan kualitas dari suatu sistem informasi yang dibutuhkan baik dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dari suatu kegiatan. Kesadaran penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di masyarakat makin tinggi, bahkan hampir di semua bidang kehidupan.
Penyelenggaraan kegiatan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikai secara bertahap dan berkesinambungan harus terus diupayakan dan dikembangkan. Demikian pula peningkatan aspek-aspek yang mendukungnya, yaitu perangkat keras, perangkat lunak, peningkatan sumber daya manusia, dan sarana pendukung lainnya serta pertelaan tugas setiap unit yang terkait dalam alur informasi hukum juga harus diperhatikan.
Upaya peningkatan dan pengembangan Sistem Informasi Hukum dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi ini penting, mengingat negara kita sangat luas dan terdiri dari berbagai pulau, sehingga kecanggihan dan kecepatan pencapaian informasi ke instansi-instansi baik di pusat maupun daerah-daerah sangat dibutuhkan, agar semua rakyat Indonesia mengetahui akan informasi hukum yang telah disahkan oleh Pemerintah.
Maju dan berhasilnya suatu bangsa ditengah-tengah pergaulan internasional dapat di lihat sampai sejauhmana penggunaan teknologi informasi dan komunikasi atau sistem informasi yang digunakan dalam mengelola dokumentasi dan informasi hukum, khususnya dalam penyebarluasan peraturan perundang-undangan bagi masyarakat atau publik.

Ada 3 matra utama Teknologi dalam menyusun Teknologi Informasi , antara lain :
1. Teknologi komputer, yang menjadi pendorong utama perkembangan teknologi informasi.
Tahap awal yang harus dilakukan apabila dokumentasi dan informasi yang dimiliki dapat dikelola dengan baik dan digunakan serta dimanfaatkan oleh publik sampai ke berbagai tempat baik di dalam negeri maupun di luar negeri adalah bagaimana mempersiapkan infrastruktur yang benar-benar tepat.
Tepat dalam pengertian tidak hanya sekedar cocok saja, namun harus benar-benar sesuai dengan yang diharapkan dan berguna. Pemilihan teknologi yang salah karena tergesa-gesa sekedar ikut-ikutan, dapat berakibat akan menjadi sia-sia karena tidak ada manfaatnya, bahkan dapat merugikan dan menjadi beban yang harus ditanggulangi nantinya.
Saat ini pemilihan infrastruktur yang tepat adalah penggunaan teknologi komputer. Komputer dapat dimanfaatkan baik secara Stand alone maupun Jaringan.

2. Teknologi telekomunikasi, yang menjadi inti proses penyebaran informasi secara massal dan mendunia.
Dengan digunakannya komputer sebagai sarana penunjang dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi yang demikian pesatnya, hal ini mendorong pengelola dan pelaku teknologi berfikir lebih maju kedepan. Keinginan agar dokumentasi dan informasi dapat di ketahui dan dapat diakses oleh publik ke seluruh dunia, maka komputer tersebut ditingkatkan kemampuannya dengan menambahkan modem yang dikaitkan dengan penggunaan teknologi telekomunikasi. Ini yang selanjutnya di kenal dengan sebutan internet.
Internet ini merupakan teknologi informasi yang dapat menjadi solusi atau cara untuk menyebarkan informasi khususnya di bidang hukum dengan cepat dan efisien. Dengan meletakkan informasi ke internet, maka siapapun akan dapat dengan mudah memperoleh informasi hukum yang diinginkan.
3. Muatan informasi, yang menjadi faktor pendorong utama implementasi teknologi dalam seluruh bidang kegiatan manusia.
Fungsi utama suatu pusat informasi atau layanan informasi adalah menjawab pertanyaan atau memenuhi kebutuhan informasi para pemakai. Oleh karena itu sebagai pusat informasi atau layanan informasi harus senantiasa mempersiapkan diri dengan menata dan meningkatkan muatan informasi untuk memenuhi kebutuhan informasi para pemakai. Selain itu pusat informasi atau layanan informasi haruslah memiliki pengetahuan yang cukup dan harus dapat mendayagunakan koleksi informasi baik yang dimiliki sendiri maupun dimiliki pihak lain. Pada prinsipnya proses layanan informasi selalu berorientasi kepada kepentingan pengguna, maka dari itu sudah sewajarnya dalam melayani harus mengetahui apa yang diperlukan oleh pengguna atau pencari informasi. Petugas sebaiknya mengenal berbagai sumber informasi yang biasanya adalah produk dokumentasi. Kemampuan dalam mengeksploitasi produk dokumentasi juga sangat penting.
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam rangka pengembangan sistem informasi hukum nasional diharapkan dapat membawa kemudahan baik bagi pengelola dokumentasi maupun pengguna/pencari informasi.

IV. PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI HUKUM NASIONAL
Dalam melakukan pengembangan Sistem Informasi Hukum Nasional sebaiknya harus memperhatikan beberapa hal seperti : Dana yang tersedia, Sarana dan prasarana/teknologi yang akan dipilih untuk digunakan apakah cocok atau tidak, Sumber Daya Manusianya sudah siap atau belum, sarana pendukung lainnya serta dukungan pimpinan yang siap setiap saat.
Sebagai contoh akan dikemukakan beberapa pengembangan Sistem Informasi Hukum Nasional berbasis Web yang telah dilakukan oleh BPHN sebagai berikut :

1. “Grand Design” Sistem Informasi Hukum
Kemajuan terakhir yang dicapai oleh BPHN adalah Pembangunan Grand Design Sistem Informasi Hukum secara elektronik berupa portal situs bphn. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mewujudkan sistem pangkalan data hukum berbasis jaringan internet. Situs bphn idealnya dapat memberikan kemudahan dan kecepatan akses publik dalam memperoleh informasi hukum sebagaimana diharapkan oleh banyak pihak utamanya para Anggota Jaringan. Situs bphn dapat diakses melalui http://www.bphn.go.id.

2. Sumatera on-line
Membangun Sumatera On-line sebagai “pilot project” infrastruktur Jaringan ICT Regional JDIH Hukum yaitu pembangunan sistem informasi yang memuat produk hukum seluruh wilayah Sumatera berbasis web yang akan dikembangkan ke seluruh region wilayah nusantara.

3. Template Standard Minimal Web JDIH
Pembuatan Template Standard Web JDIH yang diperuntukkan bagi anggota-anggota JDIH baik di pusat maupun daerah, terutama bagi yang belum memiliki Situs Web sendiri.

Dalam rangka melaksanakan fungsinya sebagai Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang mengemban tugas pembinaan, pengembangan, pengumpulan, pengolahan dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lainnya serta pengembangan otomasi data hukum sebagaimana diamanatkan oleh Keppres 91/1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, maka diperlukan infrastruktur Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang handal. Diharapkan pula infrastuktur tersebut dapat beroperasi optimal dan berskala Nasional bahkan Regional maupun Internasional.
Untuk mewujudkan infrastruktur tersebut BPHN telah memanfaatkan Teknologi Informasi berbasis web/jaringan internet dengan pemasangan jaringan intranet dilingkungan lokal BPHN dan pemasangan jaringan ekstranet dan internet serta pembangunan aplikasi yang terintegrasi dengan data yang terpusat pada sistem yang dinamakan Sistem Informasi Hukum Nasional (SisFoKum Nas). Sistem ini akan berjalan dengan menggunakan jaringan intranet yang telah dibangun di BPHN yang selanjutnya dikoneksikan ke setiap Anggota Jaringan (JDIH) dan publik (Nasional/ Internasional) melalui jaringan internet yang terhubung pada salah satu penyedia jasa internet/ISP (Internet Service Provider)
Sistem Informasi Hukum BPHN dibangun berdasarkan misi yang diemban BPHN dalam membangun sistem e-government di bidang hukum, sehingga dapat diakses oleh lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif dan profesi hukum lainnya serta masyarakat luas pada umumnya melalui pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Pelaksanaan e-government adalah sebagai upaya pemerintah dalam menggunakan Teknologi Informasi (baik telepon, fax, komputer, internet) dalam meningkatkan kinerjanya terutama dalam hubungannya dengan masyarakat, dunia usaha maupun lembaga terkait menunju good governance, yaitu penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan mengedepankan transparansi, akuntabilitas serta melibatkan peran masyarakat dalam perumusan suatu kebijakan publik termasuk peraturan perundang-undangan.
Penggunaan Teknologi Informasi berbasis Jaringan Internet ini memungkinkan sistem yang interaktif (dua arah) sehingga dapat memfasilitasi peran serta dan partisipasi masyarakat seluas-luasnya. Terutama dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan sejak tahap pra legislasi yang diawali dengan perencanaan hukum, penelitian, pengkajian dan penyusunan Naskah Akademis yang menjadi materi muatan suatu RUU menuju tahap legislasi yaitu pembahasan RUU di DPR untuk disepakati dan diundangkan yang kemudian disebarluaskan dan disosialisasikan yang pada akhirnya tahap paska legislasi yaitu analisa evaluasi apakah suatu peraturan undang-undang masih sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada masa kini.
Dalam konteks pengembangan Sistem Informasi Hukum Nasional tentunya tidak terlepas pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum sebagai sarana pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lainnya, kelengkapan semua produk hukum baik di Pusat dan Daerah yang memenuhi standar pengelolaan data elektronik menjadi sangat krusial mengingat kelengkapan dokumentasi produk hukum akan menghasilkan informasi hukum yang berkualitas.
Diharapkan baik Pusat maupun Anggota Jaringan dapat membangun simpul-simpul informasi berupa basis data elektronik dengan format pangkalan data yang seragam dan format komunikasi standar yang pada gilirannya dapat mewujudkan Sistem Informasi Hukum Nasional yang terpadu, berbasis jaringan internet yang handal yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan layanan informasi hukum yang mudah diakses.
Agar sistem ini dapat beroperasi optimal dan berdaya guna maka kolaborasi antara Pusat-Anggota Jaringan menjadi sangat penting dalam hal pendayagunaan bersama dokumentasi peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lainnya sebagaimana telah ada wadahnya yaitu Keppres No. 91/99 tentang SJDI. Komunikasi interaktif melalui portal dengan cara tanya jawab secara on-line, pembentukan milis, masih terus diupayakan.
Ujicoba beroperasinya portal situs bphn.go.id secara nasional telah dilaksanakan pada bulan Juli 2005. Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada pencari informasi, pada Tahun 2008 ini BPHN telah merevitalitasi, merekonstruksi situs bphn.go.id dengan tampilan wajah baru dan telah diluncurkan penggunaannya pada tanggal 1 April 2008.
Telah diupayakan suatu bentuk kolaborasi antara Pusat dan Anggota-anggota jaringan dengan melakukan ‘link’ ke anggota-anggota jaringan yang telah mengoperasikan dan menempatkan produk peraturan yang dihasilkannya di portal situsnya masing-masing ke portal situs bphn.go.id. Sehingga fungsi BPHN sebagai pusat rujukan penyajian dokumentasi dan informasi hukum lainnya bisa dilaksanakan.


Kegiatan pengolahan, penyajian dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan dan bahan hukum melalui jaringan internet ini dapat meningkatkan aksesibilitas penyampaian informasi dan jangkauan penyebaran yang lebih luas bahkan dapat diakses secara internasional. Dan yang terlebih penting lagi dapat meningkatkan interaksi dan partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga diharapkan hukum dapat memenuhi rasa keadilan dan kebutuhan masyarakat.
Oleh karenanya pada Pertemuan Berkala JDIH yang diselenggarakan di Pontianak Kalimantan Barat pada tangal 25-26 Juli 2005 telah disepakati agar Anggota Jaringan menggunakan Teknologi Informasi, khususnya Internet dalam rangka menghimpun dan menyebarluaskan informasi produk hukum yang dihasilkannya. Selanjutnya dikuatkan kembali pada Pertemuan Berkala JDIH yang diselenggarakan di Yogyakarta tanggal 1 – 4 Juni 2008 mengenai pemanfatan ICT/TIK secara maksimal. Untuk itu telah diusulkan dan ditetapkan oleh anggota-anggota jaringan bagi yang telah memiliki anggaran yang cukup dapat membuat Portal/Situs web masing-masing secara mandiri dengan berpedoman pada Standarisasi yang ditujukan bagi Anggota Jaringan yang selanjutnya di `link’ ke portal situs web bphn.go.id. Namun demikian dapat dimungkinkan Anggota Jaringan dapat menjadi bagian dari Sistem Informasi Hukum Nasional yang dikelola oleh BPHN sepanjang server milik BPHN masih memungkinkan.






V. PENUTUP
Pemanfaatan ICT/TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) sangat penting sekali penggunaannya dalam rangka pengembangan Sistem Informasi Hukum Nasional. Selain dapat mempermudah proses pengelolaan dokumentasi, tetapi juga mempermudah bagi pencari informasi mendapatkan apa yang diinginkan.
Pelaksanaan Sistem Informasi Hukum dengan memanfaatkan kemajuan ICT/TIK khususnya bagi instansi pengelola dokumentasi baik di pusat maupun daerah harus senantiasa diupayakan dan dilaksanakan kalau tidak mau tertinggal jauh dari instansi lainnya maupun Negara lain yang telah maju.
Memiliki Sumber Daya Manusia yang terampil, handal dan bertanggung jawab serta memiliki dedikasi yang tinggi terhadap penanganan dokumentasi sangat dibutuhkan demi terwujudnya informasi yang baik dan bermanfaat bagi pencari maupun pengguna informasi dari dalam negeri maupun di penjuru dunia.
Tersedianya dana yang cukup dan dukungan pimpinan instansi sebagai penentu kebijakan sangat berarti untuk dapat terlaksananya penggunaan dan pengembangan Sistem Informasi Hukum.


Teknologi hanyalah sebuah alat, tetapi manusia sebagai pelaksana yang menentukan. Apalah artinya suatu alat walaupun sedemikian canggihnya, tetapi tidak ada tenaga pengelolanya dan demikian sebaliknya pengelolanya ada tetapi sarana prasarananya tidak ada.
Demikian pula dalam hal memilih atau menentukan suatu sistem informasi hukum, sebaiknya lebih ditekankan pada kualitas, mudah dimengerti, cocok/sesuai dengan yang diharapkan dan tidak hanya sekedar teknologi dan mahal saja. Oleh karena itu untuk berhasilnya pengembangan sistem informasi hukum, tentunya juga harus melengkapi ke 5 aspek otomasi (Hardware, Software, SDM, Sarana dan Prasarana serta Dukungan Pimpinan).

Surabaya, 8 Juli 2008.

PERANAN JDI HUKUM DALAM PENYUSUNAN PRODUK-PRODUK HUKUM DAERAH

Oleh : Ninik Hariwanti, SH,LLM


I. PENDAHULUAN


Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka kepada daerah diberikan kewenangan otonomi yang seluas-luasnya untuk mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahannya diluar yang menjadi urusan pemerintah pusat yang ditetapkan dalam Undang-undang ini.
Dalam rangka penyelenggaraan Pemerentahan Daerah tersebut maka produk-produk hukum daerah menjadi amat penting, strategis dan mendasar demi terwujudnya penyelenggaraan otonomi daerah yang sebaik-baiknya. Hal ini disebabkan kerana produk hukum daerah merupakan dasar hukum kebijakan kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sekaligus mencerminkan setiap kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang dirumuskan dalam Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan ketentuan daerah lainnya.
Dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Perda), diperlukan suatu kebijakan politik perundang-undangaqn yang tertuang dalam suatu Program Legislasi Daerah (PROLEGDA) yang disusun secara terencana, sinkron dan terpadu yang mencerminkan skala prioritas sehingga pemerintah Daerah dapat lebih mengarahkan kebijakan pembentukan Perda sesuai dengan kondisi-kondisi daerah dan tuntutan perkembangan hukum yang ada.
Kebijakan yang tertuang dalam produk hukum daerah diatas tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum serta peraturan daerah lainnya, sehingga peranan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum menjadi penting untuk menghindarkan pertentangan dan tumpang tindih pengaturannya.

II. PROSEDUR PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH

Dalam rangka tertib administrasi penyusunan produk hukum daerah harus mengacu kepada ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri :
 Nomor 15 tahun 2006 tentang Jenis dan Produk Hukum Daerah;
 Nomor 16 tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
 Nomor 17 tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah.

Disamping itu prosedur penyusunan produk daerah perlu mengacu pula kepada Undang-undang No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dengan memperhatikan Kerangka/ sistimatika Peraturan Daerah yang meliputi :
1. Judul dimana setiap Perda harus memuat judul yang singkat, jelas dan mencerminkan norma yang diatur dan memuat jenis, nomor, tahun pengundangan atau penetapan dan nama peraturan perundag-undangan.
2. Pembukaan yang terdiri dari kata “DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA”, Jabatan Pembentuk Peraturan Daerah, Konsideran, Dasar Hukum dan Diktum.
3. Batang Tubuh yang terdiri dari Ketentuan Umum, Materi Pokok yang diatur, Ketentuan Pidana (jika diperlukan), Ketentuan Peralihan (jika diperlukan) dan Ketentuan Penutup.

Berdasarkan pasal 12 UU No. 10 tahun 2004 diatas materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah serta pengaturan lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selanjutnya didalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah ada beberapa pasal yang secara jelas menyebutkan bahwa urusan pemerintahan daerah diatur dengan Peraturan Daerah yakni Pasal 157, 158, 176, 181 dan pasal 200. Misalnya pasal 157, Sumber Pendapatan Daerah yang harus diatur oleh Peraturan Daerah, yakni :
1. Hasil Pajak Daerah
2. Hasil Retribusi Daerah
3. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan
4. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah.
5. Dana Perimbangan.

Menurut pasal 4 sampai dengan 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 tahun 2006 maka penyusunan produk hukum daerah yang bersifat pengaturan dilakukan berdasarkan PROLEGDA.
Dalam penyusunan rancangan produk hukum daerah tersebut disusun oleh Pimpinan satuan kerja perangkat daerah dan dapat didelegasikan kepada Biro Hukum atau Bagian Hukum. Selanjutnya dibentuk Tim Antar Satuan Kerja Perangkat Daerah diketuai oleh Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah pemrakarsa atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah dan Kepala Biro Hukum atau Kepala Bagian Hukum berkedudukan sebagai Sekretaris.
Pembahasan rancangan produk hukum daerah tersebut dititikberatkan pada permaslahan yang bersifat prinsip mengenai objek yang diatur, jangkauan dan arah pengaturan. Rancangan tersebut harus mendapatkan paraf koordinasi Kepala Biro/Bagian Hukum dan pimpinan satuan kerja perangkat daerah terkait sebelum diajukan kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Selanjutnya Sekretaris Daerah dapat melakukan perubahan dan/atau penyempurnaan dan dikembalikan kepada pimpinan satuan kerja perangkat daerah pemrakarsa untuk diperbaiki.
Produk hukum daerah yang diprakarsai oleh Kepala Daerah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dilakukan pembahasan dan dibentuk Tim Asistensi yang diketuai oleh Sekretaris Daerah artau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah. Sedangkan pembahasan rancangan peraturan daerah atas inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dikoordinasikan oleh Sekretariat Daerah atau Pimpinan satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Berdasarkan pasal 40 UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dikatakan bahwa DPRD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang salah satu tugas dan wewenangnya adalah membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dengan Kepala Daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama. Dalam hal DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan sebagai mitra Kepala Daerah harus menguasai semua peraturan peraturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah dan mempunyai wawasan substansi yang memenuhi esensi dari kumpulan fakta atau referensi terhadap instrumen yang akan diatur, juga dituntut mempunyai rasa seni bagaimana menuangkan substansi dalam norma-norma dengan menggunakan bahasa yang mudah dimengerti tetapi tidak menghilangkan esensinya. Dalam pembahasan rancangan peraturan daerah di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dibentuk Tim Asistensi dengan sekretariat Biro Hukum atau Bagian hukum.
Terhadap produk hukum daerah yang dihasilkan harus dilakukan penomoran autentifikasi, penggandaan, pendistribusian dan pendokumentasian yang kesemuanya dilakukan oleh Kepala Biro/Bagian Hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada pasal 16 sampai dengan pasal 23 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 tahun 2006. Selanjutnya menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2006 pada akhirnya peraturan yang telah ditetapkan diundangkan dalam Lembaran Daerah dan Tambahan Lembaran Daerah yang merupakan penerbitan resmi dan merupakan pemberitahuan secara formal sehingga mempunyai daya ikat terhadap semua pihak yang dikenai ketentuan tersebut.

III. PERANAN JDI HUKUM DALAM PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DIDAERAH

Apabila mencermati proses penyusunan produk hukum daerah diatas sampai dengan penyebarluasaanya maka kedudukan Kepala Biro/Bagian Hukum amat strategis dan krusial mengingat peran yang diemban sangat menentukan dalam kelancaran proses pemberlakuan Peraturan Daerah dimaksud. Oleh karenanya Biro/Bagian Hukum perlu menata dan membenahi organisasinya dengan memantapkan aspek-aspeknya meliputi :

1. Organisasi dan Metoda
Dengan telah diterbitkan KEPPRES No. 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional maka Anggota Jaringan dalam hal ini Biro Hukum Provinsi Banten perlu menindaklanjuti pelaksanaan KEPPRES tersebut untuk memantapkan sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum menjadi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terkoordinir dan padu dalam suatu kerangka kerja sama antar unit yang meliputi jangkauan wilayah seluruh Indonesia. Karena tersedianya layanan informasi hukum dengan cepat, tepat, akurat dan mudah serta muntakhir mendorong peningkatan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat. Disamping dapat/untuk mencegah adanya tumpang tindih pengaturan yang dikeluarkan baik oleh pemerintah di Pusat dan Pemerintah di Daerah, sehingga berbagai kebijaksanaan pemerintah Pusat tidak bertentangan atau tumpang tindih dengan kebijaksanaan yang dilakukan oleh pemeritah daerah demikian pula sebaliknya.

2. Personalia dan Diklat.
Dengan luasnya jangkauan materi dokumentasi hukum tersebut maka sangat perlu didukung oleh Sumber Daya Manusia yang baik, profesional dengan memiliki bekal pengetahuan hukum yang luas dan pengetahuan pengolahan dokumen hukum secara “manual” dan “otomasi“, memiliki kesadaran yang tinggi, memahami arti pentingnya dokumen dan informasi hukum serta dapat mewujudkan adanya pelayanan informasi hukum di instansi/unit kerja masing-masing. Hal ini dapat tercapai apabila secara berkesinambungan dilakukan bimbingan teknis magang atau pelatihan penguasaan teknis-teknis pendokumentasian untuk mempercepat temu kembali bahan hukum/peraturan perundang-undangqan guna meningkatkan layanan informasi hukum. Karena kemudahan untuk mendapatkan layanan tersebut akan ikut meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat luas sekaligus dapat membantu melakukan penyuluhan dan sosialisasi hukum bagi masyarakat pada umumnya, dan terciptanya kepastian hukum.

3. Koleksi
Koleksi merupakan modal dasar untuk mewujudkan jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang sangat didambakan oleh berbagai kalangan seiring dengan kebutuhan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehubungan dengan hal tersebut maka disetiap unit yang manangani “bidang hukum dan perundang-undangan” harus memiliki sumber data hukum yang lengkap khususnya peraturan perundang-undangan yang mendukung tugas dan fungsi pokok instansinya masing-masing baik yang berada di Pusat maupun di Daerah dan dekelola secara baik dan tertib.



4. Tehnis, Sarana dan Prasarana
Pengertian “tehnis” di sini adalah merupakan pedoman cara pengolahan bahan dokumentasi hukum yang terus berkembang atau bertambah baik dari segi kualitas ataupun kuantitasnya yang merupakan produk pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dengan instansi terkait lainnya. Tehnis pengolahan bahan dokumentasi hukum dilakukan dengan mempergunakan modul-modul atau pedoman yang telah ada baik secara manual maupun otomasi dengan memanfaatkan kemajuan tehnologi informasi (TI) yang telah dibakuseragamkan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia c.q Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam melaksanakan tugas sebagai Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.

5. Otomasi dan Mekanisme.
Seiring dengan bertambahnya berbagai dokumen hukum dengan pesat khususnya peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah Pusat maupun Daerah, maka pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum harus memanfaatkan “mekanisme” yang ada dan kemajuan Tehnologi Informasi (TI) khususnya pemanfaatan internet untuk meningkatkan aksesibilitas layanan informasi hukum pada pengguna serta memperluas jangkauan penyebarannya yang tidak terikat ruang dan waktu. Diharapkan pula melalui pembangunan portal situs informasi hukum ini dapat menjadi sarana bagi pemberdayaan pengetahuan hukum khususnya peraturan perundang-undangan bagi aparatur negara, penegak hukum, kalangan akademisi dan berbagai profesi hukum lainnya serta masyarakat pada umumnya.

IV. PENUTUP
Dengan keberadaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi hukum yang beroperasi secara nasional dan interaktif serta handal akan tercapai suatu sistem pendayagunaan bersama bahan dokumentasi yang menyangkut peraturan perundang-undangan maupun informasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan sekaligus merupakan sarana layanan informasi hukum yang mudah, cepat akurat dan mutakhir terutama dalam kegiatan penyusunan produk-produk hukum daerah khusunya Produk Hukum Pemerintah Daerah Provinsi Banten.



Merak, Agustus 2006

PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI HUKUM NASIONAL

Oleh : Agus Widji, SH., MH





I. Pendahuluan

Pemahaman hukum bagi masyarakat awam pada umumnya tidaklah semudah pemahaman kalangan masyarakat ahli hukum, karena itu pemahaman tentang hukum dan peranannya dalam masyarakat memerlukan langkah-langkah yang kongkrit, sistimatis, dan berkesinambungan.
Walaupun adanya hak bagi setiap orang atau masyarakat pada umumnya untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan jenis saluran yang tersedia sebagaimana diatur pada Pasal 28F Perubahan Kedua Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, namun karena keterbatasan pengetahuan dan kemampuan yang dimiliki menjadikan mereka tidak tahu atau samar-samar terhadap hukum yang berlaku.
Pada dasarnya hukum merupakan informasi yang bersifat publik, artinya masyarakat diberi kebebasan untuk mendapatkan informasi mengenai hukum dan undang-undang yang diinginkan. Kebebasan ini tentunya sangat perlu, mengingat hukum tidak akan punya arti jika tidak ada yang mengetahui dan memperdulikannya. Maka dampaknya akan menyebabkan eksistensi hukum tidak bisa memberikan perlindungan apapun bagi semua pihak.
Peranan Informasi ini sangat penting karena menjadi sarana strategis untuk dapat diketahui, dimengerti, dipahami, dihayati dan diamalkan sesuai dengan kebutuhan. Masalah utama dalam informasi adalah “komukasi”, yaitu cara penyampaian informasi kepada kelompok sasaran (obyek) yang biasanya cenderung menganggap bahwa obyek memiliki kualitas yang sama. Sementara itu kondisi masyarakat yang menjadi obyek, selalu memiliki kualitas yang berbeda tergantung dari pendidikan, pengalaman, adat istiadat, kondisi ekonomi dan sebagainya.
Adanya penumpukan bahan dan proses pekerjaan yang memerlukan tahapan panjang dalam mengelola dokumentasi menyebabkan lambatnya penyebaran informasi kepada masyarakat.
Berdasarkan pengamatan masalah yang telah disebutkan di atas, maka perlu adanya mekanisme yang teratur dan berkesinambungan untuk mengenalkan hukum yang berlaku sebagai informasi penting kepada masyarakat. Penyebaran informasi mengenai hukum harus juga dapat memberikan jaminan kepada masyarakat agar benar-benar mendapatkan peraturan atau hukum yang terbaru, sehingga dalam mengambil keputusan, masyarakat tidak mengacu pada ketentuan yang salah.
Untuk meningkatkan kemampuan pelayanan, penyebaran, kualitas informasi mengenai hukum dan peraturan perundang-undangan serta bahan hukum lainnya kepada masyarakat luas atau publik, sangat diperlukan suatu sistem pengelolaan dokumentasi peraturan perundang-undangan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi, atau dengan kata lain dikenal dengan sebutan Sistem Informasi Hukum Nasional.
Sistem Informasi Hukum Nasional ini telah mengalami pengembangan seiring dengan kemajuan teknologi yang demikian pesatnya.

II. DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
Kata dokumentasi dan informasi selama ini sering dipakai secara bersama-sama dan kadang-kadang juga tidak jelas bedanya, karena sudah dianggap sebagai kata majemuk yang lebih menekankan pada jasa informasinya. Sesungguhnya kata dokumentasi dan Informasi merupakan dua kata yang mempunyai arti yang berbeda.
Dokumentasi dapat diartikan sebagai kegiatan atau proses mengabadikan suatu peristiwa dapat berupa tulisan, foto, rekaman dan lain-lain.
Sedangkan Informasi adalah hasil dari dokumentasi yang lebih ditekankan pada jasa layanan kepada publik. Oleh karena itu agar kumpulan hasil dari dokumentasi menjadi informasi yang dapat diketahui secara cepat, tepat dan akurat oleh publik, maka diperlukan suatu sistem sebagai pelaksanaaan otomasi secara menyeluruh dengan memanfaatkan teknologi informasi yang sampai saat ini banyak digunakan.
Hukum merupakan objek atau hasil dari dokumentasi berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lainnya.
Menjadi kewajiban kita bersama untuk menyelamatkan keberadaan peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lainnya tersebut dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, dengan mengesampingkan khususnya peraturan tersebut masih berlaku atau telah dinyatakan tidak berlaku maupun telah dicabut, semuanya menjadi aset bahan dokumentasi untuk dikelola dengan baik dan di informasikan kepada masyarakat.
Pengolahan yang dilakukan secara ‘manual’ seperti :
a. Daftar Inventarisasi Peraturan
b. Daftar Petunjuk Peraturan
c. Tabel Penunjuk Intisasi Hukum
d. Katalogisasi Peraturan
e. Katalogisasi Buku
f. Abstraksi Peraturan
g. Indeks Artikel Majalah
h. Indeks Kliping Koran
i. Penyusunan paket-paket informasi



melalui beberapa langkah kegiatan yang meliputi :
- Pembacaan naskah;
- Pembuatan konsep;
- Pengetikan konsep ke format tertentu;
- Pemilahan hasil kerja;
- Penyusunan – kronologis, hierarkis, subyek;
- Penyimpanan bahan;
- Pelayanan informasi;
- Penelusuran – dengan tehnik meneliti atau mengurut satu persatu terhadap alat yang tersedia;
- Pencocokan hasil penelusuran dengan bahan fisik yang tersedia;
- Pengambilan bahan;
- Penyajian informasi kepada pengguna.

Dari tahapan kegiatan yang diuraikan di atas dapat dibayangkan berapa lama waktu yang dibutuhkan, berapa banyak tenaga untuk mengerjakannya, dan berapa besar biaya yang disediakan untuk menyelesaikan setiap jenis pengolahan terhadap semua koleksi yang dimiliki. Dapat dipastikan bahwa jika terjadi penundaan pekerjaan, akan terjadi penumpukan kegiatan yang akibatnya terbengkalai tidak tertangani secara tertib, dan akhirnya penyediaan dan pelayanan informasi tidak dapat dilakukan dengan baik. Jika terjadi kondisi seperti ini menunjukkan bahwa segala potensi yang dimiliki tidak dapat didayagunakan secara optimal.
III. Sistem dan Sistem Informasi
1. Sistem

Kata ‘sistem’ mengandung arti ‘kumpulan dari komponen-komponen yang memiliki unsur keterkaitan antara satu dan lainnya’.

2. Sistem Informasi

Sistem informasi merupakan suatu kumpulan dari komponen-komponen dalam perusahaan atau organisasi yang berhubungan dengan proses penciptaan dan pengaliran informasi.

Sistem Informasi yang fleksibel dan bisa beradaptasi merupakan kekuatan utama bagi inovasi/perubahan bisnis maupun organisasional. Sementara itu sistem yang kaku justru berpotensi menjadi penghalang kemajuan.

IV. Teknologi Informasi

Pengelolaan JDIH secara manual dengan mengandalkan kekuatan fisik belaka, sepanjang dapat memenuhi standar pelayanan prima di instansi yang bersangkutan tentu dapat dipertahankan, tetapi secara berangsur-angsur perlu diupayakan ke arah pengelolaan secara elektronik atau yang lebih mengutamakan pada pemanfaatan dan pengembangan teknologi informasi hukumnya.
Banyaknya tahapan dan beban penumpukan kegiatan pengolahan dokumentasi yang dilakukan secara manual yang tergambar di atas akan dapat terkurangi dan teringankan bila saja digunakan alat bantu teknologi informasi tersebut untuk menuju pada pemanfaatan teknologi informasi secara menyeluruh.
Melihat perkembangan serta kemajuan teknologi informasi khususnya di bidang komputer maupun telekomunikasi, mau tidak mau menjadikan pengelola tertarik dan berkehendak melakukan perubahan dengan memanfaatkan teknologi informasi tersebut agar apa yang selama ini dicita-citakan melakukan pengembangan teknologi informasi secara menyeluruh dapat terlaksana. Pemanfaatan teknologi informasi yang telah ada dalam mengelola dokumentasi sangat banyak sekali manfaatnya. Selain dapat menyingkat waktu proses pengolahan dokumentasi, tetapi juga dapat meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat pada umumnya. Teknologi ini bahkan dapat melakukan layanan informasi hukum bagi masyarakat Indonesia di seluruh pelosok tanah air, bahkan ke berbagai belahan dunia atau masyarakat internasional sekalipun.
Adanya kemudahan mendapatkan informasi yang didukung oleh kualitas sumber daya manusia yang profesional, maka informasi hukum dapat dianalisis lebih lanjut untuk mendapatkan nilai tambah, sehingga dapat meningkatkan kemampuan bersaing dalam kancah kehidupan global. Di lain pihak dengan kemajuan teknologi informasi, juga dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, ketepatan, kecepatan dan kualitas dari suatu sistem informasi yang dibutuhkan baik dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dari suatu kegiatan.
Sampai dengan saat ini kesadaran penggunaan teknologi informasi di masyarakat makin tinggi. Hal ini terlihat dengan meningkatnya kegiatan yang memanfaatkan teknologi informasi hampir di semua bidang kehidupan.
Penyelenggaraan kegiatan dengan memanfaatkan teknologi informasi hukum secara bertahap dan berkesinambungan harus terus diupayakan dan dikembangkan. Demikian pula peningkatan aspek-aspek yang mendukungnya, yaitu perangkat keras, perangkat lunak, peningkatan sumber daya manusia, dan sarana pendukung lainnya serta pertelaan tugas setiap unit yang terkait dalam alur informasi hukum juga harus diperhatikan.
Upaya peningkatan dan pengembangan Sistem Informasi Hukum dengan menggunakan teknologi informasi ini penting, mengingat negara kita sangat luas dan terdiri dari berbagai pulau, sehingga kecanggihan dan kecepatan pencapaian informasi ke instansi-instansi baik di pusat maupun daerah-daerah sangat dibutuhkan, agar semua rakyat Indonesia mengetahui akan informasi hukum yang telah disahkan oleh Pemerintah.
Pemanfaatan teknologi informasi dalam mengelola peraturan perundang-undangan dan dokumentasi hukum lainnya telah menjadi pemikiran para pencetus JDIH. Sekarang terbukti bahwa penggunaan teknologi informasi demikian mengglobal.
Maju dan berhasilnya suatu bangsa ditengah-tengah pergaulan internasional dapat di lihat sampai sejauhmana penggunaan teknologi informasi atau sistem informasi yang digunakan dalam mengelola dokumentasi dan informasi hukum, khususnya dalam penyebarluasan peraturan perundang-undangan bagi masyarakat atau publik.
Sekian lamanya merintis dan mengelola dokumentasi serta membina, memantapkan, mengembangkan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di Indonesia, banyak faktor yang selalu menghambat. Hambatan utama adalah belum ada atau tersedianya infrastruktur di bidang teknologi informasi. Namun tidak kalah pentingnya juga hambatan lain seperti dukungan dana yang tidak mencukupi. Masalah dana ini menjadi hambatan utama pada setiap pertemuan-pertemuan JDIH. Namun demikian kemajuan diberbagai aspek telah mulai terlihat hasil-hasilnya. Aspek organisasi, di pemerintah Pusat maupun Provinsi dan Kabupaten/Kota telah dibentuk unit kerja yang menangani tugas dan fungsi dokumentasi dan informasi hukum.
Ada 3 matra utama Teknologi dalam menyusun Teknologi Informasi , antara lain :
1. Teknologi komputer, yang menjadi pendorong utama perkembangan teknologi informasi.
Tahap awal yang harus dilakukan apabila dokumentasi dan informasi yang dimiliki dapat dikelola dengan baik dan digunakan serta dimanfaatkan oleh publik sampai ke berbagai tempat baik di dalam negeri maupun di luar negeri adalah bagaimana mempersiapkan infrastruktur yang benar-benar tepat.
Tepat dalam pengertian tidak hanya sekedar cocok saja, namun harus benar-benar sesuai dengan yang diharapkan dan berguna. Pemilihan teknologi yang salah karena tergesa-gesa sekedar ikut-ikutan, dapat berakibat akan menjadi sia-sia karena tidak ada manfaatnya, bahkan dapat merugikan dan menjadi beban yang harus ditanggulangi nantinya.
Saat ini pemilihan infrastruktur yang tepat adalah penggunaan teknologi komputer. Komputer dapat dimanfaatkan baik secara Stand alone maupun Jaringan.

2. Teknologi telekomunikasi, yang menjadi inti proses penyebaran informasi secara massal dan mendunia.
Dengan digunakannya komputer sebagai sarana penunjang dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi yang demikian pesatnya, hal ini mendorong pengelola dan pelaku teknologi berfikir lebih maju kedepan. Keinginan agar dokumentasi dan informasi dapat di ketahui dan dapat diakses oleh publik ke seluruh dunia, maka komputer tersebut ditingkatkan kemampuannya dengan menambahkan modem yang dikaitkan dengan penggunaan teknologi telekomunikasi. Ini yang selanjutnya di kenal dengan sebutan internet.
Internet ini merupakan teknologi informasi yang dapat menjadi solusi atau cara untuk menyebarkan informasi khususnya di bidang hukum dengan cepat dan efisien. Dengan meletakkan informasi ke internet, maka siapapun akan dapat dengan mudah memperoleh informasi hukum yang diinginkan.
3. Muatan informasi, yang menjadi faktor pendorong utama implementasi teknologi dalam seluruh bidang kegiatan manusia.
Fungsi utama suatu pusat informasi atau layanan informasi adalah menjawab pertanyaan atau memenuhi kebutuhan informasi para pemakai. Oleh karena itu sebagai pusat informasi atau layanan informasi harus senantiasa mempersiapkan diri dengan menata dan meningkatkan muatan informasi untuk memenuhi kebutuhan informasi para pemakai. Selain itu pusat informasi atau layanan informasi haruslah memiliki pengetahuan yang cukup dan harus dapat mendayagunakan koleksi informasi baik yang dimiliki sendiri maupun dimiliki pihak lain. Pada prinsipnya proses layanan informasi selalu berorientasi kepada kepentingan pengguna, maka dari itu sudah sewajarnya dalam melayani harus mengetahui apa yang diperlukan oleh pengguna atau pencari informasi. Petugas sebaiknya mengenal berbagai sumber informasi yang biasanya adalah produk dokumentasi. Kemampuan dalam mengeksploitasi produk dokumentasi juga sangat penting.
Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam rangka pengembangan sistem informasi hukum nasional diharapkan dapat membawa kemudahan baik bagi pengelola dokumentasi maupun pengguna/pencari informasi.



V. PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI HUKUM NASIONAL
Dalam melakukan pengembangan Sistem Informasi Hukum Nasional sebaiknya harus memperhatikan beberapa hal seperti : Dana yang tersedia, Sarana dan prasarana/teknologi yang akan dipilih untuk digunakan apakah cocok atau tidak, Sumber Daya Manusianya sudah siap atau belum, sarana pendukung lainnya serta dukungan pimpinan yang siap setiap saat.
Sebagai contoh akan dikemukan beberapa pengembangan Sistem Informasi Hukum Nasional yang telah dilakukan oleh BPHN sebagai berikut :
1. Program Aplikasi /KHAIDAH/
Secara bertahap sejak tahun 1985, BPHN bersama-sama dengan Pusat Dokumentasi Hukum FH-UI melalui bimbingan Bapak Gregory Churchil, JD telah melakukan otomasi dengan memanfaatkan teknologi untuk pengelolaan dokumentasi hukum. Pada saat itu berhasil dibuat sebuah program aplikasi yang disebut dengan /KHAIDAH/ (KHAzanah Informasi Dan Anotasi Hukum). Program aplikasi /KHAIDAH/ ini digunakan untuk mengelola peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara indeksing. Dalam perkembangan berikutnya data indeksing dapat diintegrasikan dengan data naskah lengkap (“full text”). Tahun 1987 program aplikasi /KHAIDAH/ telah disepakati penggunaannya untuk seluruh Anggota Jaringan. Perjalanan kegiatan ini memang tidak mulus, tetapi tahap demi tahap perkembangan kemajuan yang dicapai ke arah yang lebih baik menampakkan hasilnya.
Sampai dengan saat ini Pengembangannya terus dilakukan dengan meningkatkan menjadi Khaidah for Windows.

2. CD-ROM Peraturan Perundang-undangan
Berawal dari bantuan USAID melalui Proyek ELIPS, BPHN di bawah Kepemimpinan Prof. DR. CFG. Sunaryati Hartono,SH. berhasil membuat berbagai database naskah lengkap Peraturan Perundang-undangan versi CD-ROM dengan menggunakan Program Premise. CD-ROM dimaksud merupakan media penyebarluasan dan penyajian informasi hukum. Keberadaan CD-ROM peraturan dimaksud diakui oleh Anggota-anggota Jaringan sangat membantu dan mudah penggunaannya.
Dengan keberhasilannya itu, BPHN membuka diri untuk menjalin kerjasama dengan para Anggota Jaringan dalam pembuatan CD-ROM peraturan.
Saat ini telah banyak Anggota Jaringan dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang bekerja sama dengan BPHN untuk membuat database peraturan versi CD-ROM dari produk hukum daerah yang dimilikinya. Bila saja setiap instansi anggota jaringan mengupayakan untuk membuat database peraturan versi CD-ROM tersebut, maka akan tersedia ratusan CD-ROM yang mencerminkan kondisi hukum masing-masing instansi baik pusat maupun daerah seluruh Indonesia, sehingga peta hukum Indonesia dapat diketahui secara mudah. CD-ROM peraturan ini sekaligus menjadi media penyebarluasan informasi hukum dan media tukar menukar produk hukum yang dimiliki antar anggota jaringan. Dengan adanya sarana ini kegiatan perencanaan, penelitian, pengkajian dan perbandingan hukum dapat dilakukan lebih mudah dan terintegrated.

3. Pemasangan Bulletin Board System (BBS) di BPHN
BBS adalah merupakan sarana papan elektronik berupa perangkat lunak pada komputer yang diharapkan dapat diisi dengan data peraturan terkini atau mutakhir dan/atau peraturan lain yang sifatnya ‘current issues’.
Data yang ada dalam BBS dapat diakses oleh Anggota Jaringan dan siapapun yang telah mempunyai sarana ‘on-line’ seperti saluran telepon langsung, modem dan perangkat lunak yang diperlukan.
Sarana ini merupakan jaringan elektronik informasi hukum pertama yang dikelola oleh BPHN sebagai upaya meningkatkan pelayanan informasi hukum kepada para pengguna khususnya para Anggota JDIH. Namun demikian mengingat berbagai hambatan yang dihadapi, BBS tidak dapat berfungsi sebagaimana yang diharapkan.

4. Website Pengadilan Niaga
Prototype website pengadilan niaga telah diluncurkan tanggal 23 Januari 1999. Sejak peluncurannya BPHN berupaya memasukkan data Putusan Pengadilan Niaga, Putusan Kasasi dan Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung. Nasib website ini sama dengan BBS, karena kendala teknis dan lainnya, kegiatan ini menjadi terhenti.
Namun demikian substansi kegiatan ini dan juga data dalam BBS terakomodir atau menjadi materi muatan dalam ‘Grand Design’ Sistem Informasi Hukum sebagaimana terurai pada point 5 di bawah ini.

5. “Grand Design” Sistem Informasi Hukum
Kemajuan terakhir yang dicapai oleh BPHN adalah Pembangunan Grand Design Sistem Informasi Hukum secara elektronik berupa portal situs bphn. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mewujudkan sistem pangkalan data hukum berbasis jaringan internet. Situs bphn idealnya dapat memberikan kemudahan dan kecepatan akses publik dalam memperoleh informasi hukum sebagaimana diharapkan oleh banyak pihak utamanya para Anggota Jaringan. Situs bphn dapat diakses melalui http://www.bphn.go.id.
Dalam rangka melaksanakan fungsinya sebagai Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang mengemban tugas pembinaan, pengembangan, pengumpulan, pengolahan dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lainnya serta pengembangan otomasi data hukum sebagaimana diamanatkan oleh Keppres 91/1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, maka diperlukan infrastruktur Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang handal. Diharapkan pula infrastuktur tersebut dapat beroperasi optimal dan berskala Nasional bahkan Regional maupun Internasional.

Untuk mewujudkan infrastruktur tersebut BPHN telah memanfaatkan Teknologi Informasi berbasis web/jaringan internet dengan pemasangan jaringan intranet dilingkungan lokal BPHN dan pemasangan jaringan ekstranet dan internet serta pembangunan aplikasi yang terintegrasi dengan data yang terpusat pada sistem yang dinamakan Sistem Informasi Hukum Nasional (SisFoKum Nas). Sistem ini akan berjalan dengan menggunakan jaringan intranet yang telah dibangun di BPHN yang selanjutnya dikoneksikan ke setiap Anggota Jaringan (JDIH) dan publik (Nasional/ Internasional) melalui jaringan internet yang terhubung pada salah satu penyedia jasa internet/ISP (Internet Service Provider)

Sistem Informasi Hukum BPHN dibangun berdasarkan misi yang diemban BPHN dalam membangun sistem e-government di bidang hukum, sehingga dapat diakses oleh lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif dan profesi hukum lainnya serta masyarakat luas pada umumnya melalui pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Pelaksanaan e-government adalah sebagai upaya pemerintah dalam menggunakan Teknologi Informasi (baik telepon, fax, komputer, internet) dalam meningkatkan kinerjanya terutama dalam hubungannya dengan masyarakat, dunia usaha maupun lembaga terkait menunju good governance, yaitu penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan mengedepankan transparansi, akuntabilitas serta melibatkan peran masyarakat dalam perumusan suatu kebijakan publik termasuk peraturan perundang-undangan.

Misi lain yang merupakan penjabaran dari tugas pokok dan fungsi BPHN telah pula tercakup dalam sistem ini yang meliputi : perencanaan pembuatan peraturan perundang-undangan melalui Program Legislasi Nasional. Kegiatan penelitian, pengkajian hukum dan penyusunan Naskah Akademis dalam rangka penggantian peraturan perundang-undangan yang sudah tidak sesuai dengan sistem ketatanegaraan RI. Penyuluhan hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum masyarakat. Mengoptimalkan kerjasama dengan lembaga baik dalam maupun luar negeri serta peningkatan SDM terutama dalam penguasaan Teknologi Informasi.

Penggunaan Teknologi Informasi berbasis Jaringan Internet ini memungkinkan sistem yang interaktif (dua arah) sehingga dapat memfasilitasi peran serta dan partisipasi masyarakat seluas-luasnya. Terutama dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan sejak tahap pra legislasi yang diawali dengan perencanaan hukum, penelitian, pengkajian dan penyusunan Naskah Akademis yang menjadi materi muatan suatu RUU menuju tahap legislasi yaitu pembahasan RUU di DPR untuk disepakati dan diundangkan yang kemudian disebarluaskan dan disosialisasikan yang pada akhirnya tahap paska legislasi yaitu analisa evaluasi apakah suatu peraturan undang-undang masih sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada masa kini.

Dengan demikian jelaslah merujuk kepada pemberlakuan hukum yang harus memenuhi aspek sosiologis, keterlibatan masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sejak awal sekaligus dapat menjadi sarana sosialisai sebelum peraturan itu diberlakukan. Sehingga diharapkan hukum yang akan dihasilkan akan lebih responsif karena betul-betul lahir dari kebutuhan masyarakat dan dapat memenuhi rasa keadilan. Jadi hukum tidak semata-mata dirumuskan oleh segelintir elite yang akhirnya hanya menjadi wacana yang tidak berkembang di masyarakat yang kandangkala baru diundangkan harus dicabut karena sudah tidak sesuai dengan perkembengan masyarakat.

Secara teknis Sistim Informasi Hukum di BPHN meliputi antara lain :
1. Komponen dasar sistem dalam jaringan data dan informasi hukum nasional

Sistem informasi yang dibangun merupakan hasil konvergensi dari tiga komponen teknologi informasi mencakup unsur telekomunikasi, komputer dan konten (data/Informasi) ini mensyaratkan adanya kegiatan pengumpulan, pemrosesan, penyimpanan, analisis dan proses penyebarluasan informasi .Model yang dibangun dalam sistem informasi yang menjadi basis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional berorientasi interaksi antar komponen masyarakat hukum untuk tujuan peningkatan kualitas pengetahuan hukum dan membantu proses pengambilan keputusan.
Sistem ini akan merangkum kegiatan output, input penyebarluasan ke anggota dalam sistem atau keluar sistem. Dalam proses ini diperlukan juga mekanisme feedback yang dapat mengontrol semua proses operasi. Untuk penyebarluasan hukum dibuat proses pemilahan antara data, informasi dan pengetahuan yang didefinisikan secara tepat yang diinstalisasikan dalam Kerangka JDIH.

Komponen dasar pembentuk Sistem Informasi Hukum Nasional BPHN ini mencakup 6 (enam) katagori yaitu :

1. Pengadaan Hardware meliputi perangkat dari setting processor, monitor, keyboard, printer, scanner dan komponen hardware lain yang mampu menunjang proses penerimaan data dan informasi, perangkat yang membantu pemrosesan data, informasi dan pengetahuan, serta perangkat yang mampu menampilkan (display) data, informasi dan pengetahuan hukum.

2. Pengadaan software pendukung. Software sesungguhnya merupakan aplikasi berupa seperangkat program komputer yang dibuat khusus untuk menangani pemrosesan data yang dilakukan hardware. Dan program khusus untuk komunikasi antara pengelola JDIH.

3. Pengadaan Database. Diperlukan sebuah definisi yang sangat jelas tentang proses organisasi data. Bagaimana korelasi antar file yang berhubungan. Bagaimana sebuah data ditampilkan. Bagaimana hubungan penyimpanan antar data dan proses penterjemahan hubungan antar data.

4. Pengadaan Jaringan bagaimana pembuatan koneksi atau hubungan antar node sistem yang dibangun bagaimana proses sharing informasi antar komponen sistem yang ada di dalam jaringan.

5. Pembuatan prosedur operasi dalam sistem. Penyusunan strategi, kebijakan, metode dan aturan di dalam implementasi sistem informasi.

6. Analisis persiapan Sumber Daya Manusia yang merupakan komponen yang paling penting meliputi antara lain siapa saja yang akan menjalankan sistem informasi, siapa yang akan masuk menjadi katagori pemakai saja (user) dan bagaimana cara user ini dilayani oleh Sumber Daya manusia yang ada.

Pembangunan Jaringan

Pembangunan Jaringan komputer meliputi pembangunan jaringan Local Area Network (LAN) maupun Wide Area Network (WAN) untuk menunjang operasional semua aplikasi JDIH. Pembangunan LAN akan mempermudah sharing penggunaan komputer, file system maupun printer. Selain itu dengan LAN akan memudahkan implementasi Sistem Informasi Hukum yang berbentuk Client/Server maupun Web-based. Sedangkan WAN diperlukan untuk menghubungkan Pusat dengan Anggota Jaringan. Sebagai ujicoba untuk menjamin beroperasinya Sistem Informasi JDIH telah ditempatkan terminal kerja di 2 (dua) Anggota Jaringan yaitu Biro Hukum Pemerintah Daerah Provinsi DI Yogyakarta dan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan HAM DKI Jakarta.





Pembangunan jaringan Sistem Informasi Hukum di BPHN meliputi :
A. Perangkat Keras :
1. Web Server dan Database Server serta fungsi Firewall
• 2xIntel Xeon Prosesor 2Ghz, Memory 4 GB ECC DDR SDRRAM, 4 x 146 GB HDD SCSI Hot Swap, FDD 3.5``, Redudant Power Suplay;
• Switch 4-ports untuk monitor, keyboard, dan mouse;
• 13 (tigabelas) Workstation Intel Pentium 4 Processor 2 Ghz, Memory 256 MB DDR DIMM, 40 GB HDD 48 X CD-ROM Drive, FDD 3.5`` monitor, keyboard, mouse. 2 terminal ditempatkan di Biro Hukum Pemda Prov DI Yogyakarta dan KanWil DepKehHam DKI Jakarta;.
• 3 (tiga) buah Scanner, A4, USB 2,0, 2400 dpi, 48 bit
• 1 (satu) set perangkat infrastruktur ADSL;
• 2 (dua) buah modem External 56 Kbps (ditempatkan di 2 Anggota Jaringan diatas)
2. Aplication Server
3. Rack.

B. Perangkat Lunak
• Web Server : Red Hat LINUX dan PHP
• Mailserver :
• Anti Virus Mail
• Proxy
• Database : MySQL
• Implementasi Firewall
• Implementasi ADSL
• Aplikasi Client/Server (SisFoKumNas) berbasis web dengan fungsi utama memberikan fasilitas pengolahan data secara terpadu dalam rangka melakukan kegiatan pengoperasian sistem sehari-hari.
Pada tahun 2005 ini Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional telah melakukan pengembangan Teknologi Informasi Jaringan dengan menempatkan 20 unit Komputer sebagai Work Station pada Pusat Pelatihan Komputer sebanyak 20 Unit. Pada waktunya nanti 20 unit komputer tersebut akan digunakan untuk pelatihan atau peningkatan SDM di bidang teknologi informasi bagi anggota-anggota jaringan baik di pusat maupun daerah.

Pembangunan aplikasi
Pembangunan model layanan informasi berbentuk portal yang digabung dengan halaman situs berisi informasi hukum dan dapat menampilkan data yang mutakhir, cepat aksesnya, mudah pemeliharaanya dan dapat dengan mudah dikembangkan serta diintegrasikan dengan aplikasi lainya.

Pengembanga SDM berbasis Kompetensi dan kebutuhan Tenaga Ahli

Hal lain yang cukup krusial yang harus diperhatikan dalam pengembangan Sistem Informasi Hukum Nasional adalah dukungan Sumber Daya Manusia berbasis Teknologi Informasi (TI). Sedangkan tenaga ahli yang dibutuhkan terdiri dari beberapa kelompok pekerja seperti Sistem Analys, Programer, Teknisi Jaringan dll

Substansi dan Materi yang Dikumpulkan (Dan Merupakan Koleksi yang menjadi aset) Pusat Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional

Dalam mencapai tujuan agar menjadi institusi terdepan dan terpercaya dalam penyediaan data dan informasi hukum, BPHN secara tertib dan berkelanjutan berupaya untuk dapat mengumpulkan, melengkapi dan mengolah peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lainnya, antara lain meliputi:
a. Peraturan Perundang-undangan, terdiri dari:
1. Undang Undang Dasar 1945
2. Ketetapan MPRS/MPR RI
3. Undang-undang
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
5. Peraturan Pemerintah
6. Peraturan Presiden/Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah

Serta produk hukum lainnya, seperti:

1. Undang-undang Darurat
2. Penetapan Presiden
3. Peraturan Presiden
4. Instruksi Presiden
5. Peraturan Menteri
6. Keputusan Menteri
7. Peraturan Gubernur
8. Keputusan Gubernur
9. Peraturan Bupati/Walikota
10. Keputusan Bupati/Walikota
11. Yurisprudensi
12. Traktat

Nomor urut 5 s.d. 12 tidak lengkap, dalam arti tidak semua Departemen, Pemerintah Daerah, maupun Instansi yang menerbitkannya mengirim secara kontinyu produk hukum dimaksud.

b. Bahan Hukum lainnya, :
1. Buku-buku Hukum langka produk Hindia Belanda.
2. Buku terbitan dalam dan luar negeri.
3. Buku-buku terbitan hasil kegiatan BPHN;
4. Hasil-hasil Penelitian Hukum;
5. Hasil-hasil Pengkajian Hukum;
6. Hasil-hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan;
7. Hasil-hasil Naskah Akademis;
8. Hasil-hasil Pembahasan Rencana Legislasi Nasional;
9. Hasil-hasil Penulisan Ilmiah Bidang Hukum;
10. Makalah-makalah ilmiah bahan Seminar Pembangunan Hukum Nasional;
11. Hasil-hasil Seminar;
12. Direktori Tesis (termasuk sebagian bahan fisiknya), Disertasi;
13. Hasil-hasil Evaluasi, Orientasi, Forum diskusi, Pertemuan Berkala, Rakorwil dan Rakornas JDI Hukum.

KOLABORASI PUSAT-ANGGOTA JARINGAN DALAM KERANGKA JDIH

Dalam konteks pengembangan Sistem Informasi Hukum Nasional tentunya tidak terlepas pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum sebagai sarana pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lainnya, kelengkapan semua produk hukum baik di Pusat dan Daerah yang memenuhi standar pengelolaan data elektronik menjadi sangat krusial mengingat kelengkapan dokumentasi produk hukum akan menghasilkan informasi hukum yang berkualitas.

Diharapkan baik Pusat maupun Anggota Jaringan dapat membangun simpul-simpul informasi berupa basis data elektronik dengan format pangkalan data yang seragam dan format komunikasi standar yang pada gilirannya dapat mewujudkan Sistem Informasi Hukum Nasional yang terpadu, berbasis jaringan internet yang handal yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan layanan informasi hukum yang mudah diakses.

Agar sistem ini dapat beroperasi optimal dan berdaya guna maka kolaborasi antara Pusat-Anggota Jaringan menjadi sangat penting dalam hal pendayagunaan bersama dokumentasi peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lainnya sebagaimana telah ada wadahnya yaitu Keppres No. 91/99 tentang SJDI. Komunikasi interaktif melalui portal dengan cara tanya jawab secara on-line, pembentukan milis, masih terus diupayakan.

Ujicoba beroperasinya portal situs bphn.go.id secara nasional telah dilaksanakan pada bulan Juli 2005 dengan menempatkan terminal kerja (komputer, modem, scanner) di 2 (dua) Anggota Jaringan yang selama ini telah mengikuti pelatihan (Pemda DI Yogyakarta dan Kanwil Dep Hukum dan HAM DKI Jakarta.
Pengelola JDIH di Pemerintah Prov Yogyakarta menginput data Perda yang dimilikinya secara jarak jauh (remote) ke server BPHN yang selanjutnya disebarluaskan melalui portal situs bphn.go.id.

Mengingat keterbatasan dana APBN tidak mungkin menempatan terminal kerja di semua Anggota Jaringan yang berjumlah ratusan dan pula adanya keterbatasan daya tapung server. Oleh karenanya telah diupayakan suatu bentuk kolaborasi antara Pusat dan Anggota-anggota jaringan dengan melakukan ‘link’ ke anggota-anggota jaringan yang telah mengoperasikan dan menempatkan produk peraturan yang dihasilkannya di portal situsnya masing-masing ke portal situs bphn.go.id. Sehingga fungsi BPHN sebagai pusat rujukan penyajian dokumentasi dan informasi hukum lainnya masih bisa dilaksanakan.

Kegiatan pengolahan, penyajian dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan dan bahan hukum melalui jaringan internet ini dapat meningkatkan aksesibilitas penyampaian informasi dan jangkauan penyebaran yang lebih luas bahkan dapat diakses secara internasional. Dan yang terlebih penting lagi dapat meningkatkan interaksi dan partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga diharapkan hukum dapat memenuhi rasa keadilan dan kebutuhan masyarakat.

Oleh karenanya pada Pertemuan Berkala JDIH yang diselenggarakan di Pontianak Kalimantan Barat pada tangal 25-26 Juli 2005 telah disepakati agar Anggota Jaringan menggunakan Teknologi Informasi, khususnya Internet dalam rangka menghimpun dan menyebarluaskan informasi produk hukum yang dihasilkannya. Untuk itu telah diusulkan dan ditetapkan oleh anggota-anggota jaringan bagi yang telah memiliki anggaran yang cukup dapat membuat Portal/Situs web masing-masing secara mandiri dengan berpedoman pada Standarisasi yang ditujukan bagi Anggota Jaringan yang selanjutnya di `link’ ke portal situs web bphn.go.id. Namun demikian dapat dimungkinkan Anggota Jaringan dapat menjadi bagian dari Sistem Informasi hukum Nasional yang dikelola oleh BPHN sepanjang server milik BPHN masih memungkinkan.

VI. PENUTUP
Pemanfaatan Teknologi sangat penting sekali penggunaannya dalam rangka pengembangan Sistem Informasi Hukum Nasional. Selain dapat mempermudah proses pengelolaan dokumentasi, tetapi juga mempermudah bagi pencari informasi mendapatkan apa yang diinginkan.
Pelaksanaan Sistem Informasi Hukum Nasional dengan memanfaatkan kemajuan di bidang teknologi khususnya bagi instansi pengelola dokumentasi baik di pusat maupun daerah harus senantiasa diupayakan dan dilaksanakan kalau tidak mau tertinggal jauh dari instansi lainnya maupun Negara lain yang telah maju.
Memiliki Sumber Daya Manusia yang terampil, handal dan bertanggung jawab serta memiliki dedikasi yang tinggi terhadap penanganan dokumentasi sangat dibutuhkan demi terwujudnya informasi yang baik dan bermanfaat bagi pencari maupun pengguna informasi dari dalam negeri maupun di penjuru dunia.
Tersedianya dana yang cukup dan dukungan pimpinan instansi sebagai penentu kebijakan sangat berarti untuk dapat terlaksananya penggunaan dan pengembangan Sistem Informasi Hukum (SisFoKumNas) Badan Pembinaan Hukum Nasional khususnya dan Pemanfatan serta penggunaan Teknologi Informasi secara maksimal anggota-anggota jaringan baik di pusat maupun di daerah pada umumnya.
Pengembangan Sistem Informasi Hukum Nasional sangat dipengaruhi oleh kemajuan Teknologi.
Teknologi hanyalah sebuah alat, tetapi manusia sebagai pelaksana yang menentukan. Apalah artinya suatu alat walaupun sedemikian canggihnya, tetapi tidak ada tenaga pengelolanya dan demikian sebaliknya pengelolanya ada tetapi sarana prasarananya tidak ada.

Demikian pula dalam hal memilih atau menentukan suatu sistem informasi hukum, sebaiknya lebih ditekankan pada kualitas, mudah dimengerti, cocok/sesuai dengan yang diharapkan dan tidak hanya sekedar teknologi dan mahal saja. Oleh karena itu untuk berhasilnya pengembangan otomasi sistem informasi hukum, tentunya juga harus melengkapi ke 5 aspek otomasi (Hardware, Software, SDM, Sarana dan Prasarana serta Dukungan Pimpinan).

Semarang, 16 Nopember 2006.

PENGELOLAAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DENGAN MENGGUNAKAN OTOMASI

Oleh : Agus Widji, SH., MH .


I. Pendahuluan

Keberhasilan suatu instansi pengelola dokumentasi dan informasi hukum dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya untuk mencapai suatu tujuan, dapat di lihat dari sampai sejauh mana upaya yang dilakukan agar dapat mempermudah pekerjaaanya. Kemajuan teknologi informasi yang demikian pesatnya mempunyai daya tarik tersendiri bagi manusia pada umumnya dan pengelola dokumentasi dan informasi hukum pada khususnya untuk melaksanakan otomasi secara menyeluruh. Selain sangat membantu dalam pekerjaan mengelola dokumentasi, otomasi juga sangat efisiens dalam hal penggunaan waktu.
Era globalisasi memberikan dampak yang baik bagi pelaksanaan otomasi, karena mendorong pengelola dokumentasi untuk mau tidak mau turut serta di dalamnya. Teknologi Informasi yang merupakan bagian dari otomasi menjadi sangat krusial bagi pengolah dokumentasi, karena dapat mempermudah pelaksanaan dokumentasi secara maksimal.

Permasalahan yang ada dan timbul dalam pelaksanaan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum selama ini, seperti adanya penumpukan bahan/data dan proses pekerjaan yang memerlukan tahapan panjang dalam mengelola dokumentasi dimana menyebabkan lambatnya penyebaran informasi kepada masyarakat. Maka timbul suatu tekad yang kuat bagi pengelola dokumentasi untuk melangkah maju ke depan dengan mencari sesuatu yang dapat membantu meringankan, mempermudah dan efisiensi dalam pekerjaannya. Mengingat pentingnya bahan/data hukum untuk diinformasikan kepada masyarakat, maka sangat diperlukan adanya suatu alat bantu yang dapat dipergunakan untuk menanggulangi masalah proses pengolahan bahan/data hukum tersebut.
Pelaksanaan otomasi dengan memanfaatkan teknologi informasi menjadi sesuatu yang diharapkan oleh semua komunitas di dunia ini, karena apabila tepat dalam penggunaannya akan membawa kepada kepuasan tersendiri. Pembuatan Sistem informasi Hukum Nasional, database peraturan perundang-undangan dan database lainya dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam mengelola dokumentasi merupakan upaya yang mencerminkan pelaksanaan otomasi.
Perlu adanya mekanisme yang teratur dan berkesinambungan untuk mengenalkan hukum yang berlaku pada masyarakat. Penyebaran informasi hukum hendaknya dapat memberikan jaminan kepada masyarakat agar benar-benar mendapatkan peraturan, atau hukum yang terbaru, sehingga dalam mengambil keputusan masyarakat tidak mengacu pada ketentuan yang salah. Dalam bidang pendidikan misalnya, apakah masyarakat pada umumnya tahu adanya peraturan yang mengatur hak dan kewajiban yang berlaku baginya ? Sebagaimana dijelaskan pada Amandemen Ke IV Undang Undang Dasar 1945 tepatnya Pasal 31 ayat (1) yang menyebutkan,
“Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan” dan Pasal 31 ayat (2) yang menyebutkan “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”
Peningkatan terhadap Sumber Daya Manusia sebagai pelaku teknologi informasi perlu juga diperhatikan secara serius. Selain sebagai pelaku, tetapi juga sebagai inspirator yang mengatur jalannya pelaksanaan otomasi.
Uraian di atas menjelaskan bahwa untuk meningkatkan kemampuan pelayanan dan kualitas informasi mengenai hukum dan peraturan perundang-undangan serta bahan hukum lainnya kepada masyarakat luas atau publik, diperlukan pengelolaan dokumentasi dan informasi serta peraturan perundang-undangan yang lebih mengutamakan pada pelaksanaan otomasi secara menyeluruh dan berkesinambungan.
II. LANDASAN HUKUM PENYEBARLUASAN INFORMASI

Dalam melaksanakan tugasnya pengelola dokumentasi dan informasi hukum mengacu kepada ketentuan-ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum penyebarluasan informasi, antara lain :

1. Amandemen UUD 1945 pasal 28f menyebutkan :
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

2. Undang-undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Pasal 51 menyebutkan :
“Pemerintah wajib menyebarluaskan Peraturan Perundang-undangan yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia atau Berita Negara Republik Indonesia.
- Pasal 52 menyebutkan :
“Pemerintah Daerah Wajib Menyebarluaskan Peraturan Daerah yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah dan Peraturan dibawahnya yang telah diundangkan dalam Berita Daerah”.

3. Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
Pasal 1 menyebutkan :
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat.


II. ASPEK OTOMASI

Otomasi adalah pengolahan data dokumentasi dengan menggunakan/memanfaatkan alat elektronik/teknologi informasi.
Berbicara mengenai Otomasi tentunya tidak terlepas dari teknologi informasi dan komunikasi yang selalu mengalami perkembangan.
Ada beberapa aspek/komponen-komponen pokok Otomasi, dimana antara yang satu dengan lainnya saling terkait. Komponen-komponen tersebut antara lain :

1. Teknologi Komputer, yang menjadi pendorong utama perkembangan teknologi informasi.

Langkah awal yang harus dipersiapkan dalam rangka pelaksanaan otomasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengolah data/bahan dokumentasi yaitu menyiapkan infrastruktur.

a. Perangkat Keras (hardware)
Penyediaan Komputer merupakan kebutuhan utama dari infrastruktur berupa hardware/perangkat keras.
Komputer adalah sebuah mesin yang dapat menerima dan mengolah data menjadi informasi secara cepat, tepat dan akurat. Pendapat lain mengatakan bahwa komputer hanyalah sebuah komponen fisik dari sebuah sistem komputer yang memerlukan program untuk menjalankannya.
Komputer dapat dimanfaatkan baik secara Stand alone (komputer yang berdiri sendiri), dan Komputer jaringan (komputer yang terhubung dengan komputer lainnya).
Kemampuan penyimpanan data berkapasitas tinggi dan kecepatan proses serta transfer pengiriman data yang cepat juga menjadi yang pokok. Apalagi dengan adanya, jaringan LAN, MAN, WAN, Intranet, dan Internet.
Dalam memilih perangkat keras yang pertama adalah menentukan hardware atau komputer apa yang cocok dengan pekerjaan yang akan dilakukan. Kualitas dan garansi yang jelas serta mudah suku cadangnya di dapat apabila terjadi kerusakan. Software/driver sebagai pelengkap untuk dapat beroperasinya komputer tersebut juga perlu dipertanyakan keberadaannya, agar tidak ada ketergantungan terhadap pihak lain atau vendor penyedia komputer.
Arsitektur atau konfigurasi Jaringan LAN, MAN, WAN apabila akan digunakan, sebaiknya juga harus di persiapkan agar mudah dalam menyetup dan mengontrolnya.


b. Perangkat Lunak (software)
Perangkat Lunak (Software) dapat diartikan sebagai metode atau prosedur untuk mengoperasikan komputer agar sesuai dengan permintaan pemakai. Kecenderungan dari perangkat lunak sekarang mampu diaplikasikan ke dalam berbagai sistem operasi, mampu menjalankan lebih dari satu program dalam waktu bersamaan (multi-tasking), kemampuan mengelola data yang lebih handal, dapat dioperasikan secara bersama-sama (multi-user).
Untuk mendapatkan software kini sudah banyak tersedia baik dari luar maupun dalam negeri dengan berbagai keunggulan yang ditawarkan dan harga yang bervariasi. Beberapa perguruan tinggi bahkan sekarang telah banyak membuat dan mengembangkan sistem pengelolaan dokumentasi sendiri.
Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum Republik Indonesia sendiri telah membuat program pengolah data (Khaidah), database peraturan perundang-undangan (Premise) dan
sistem informasi hukum nasional berbasis web (Sisfokumnas).

Menentukan/memastikan Software yang akan digunakan, antara lain :

• Apakah Membangun sendiri
• Apakah Mengontrakan keluar, dalah hal ini ke konsultan
• Apakah Membeli software jadi yang ada di pasaran
Pilihan apapun yang dijatuhkan, software harus
1. Sesuai dengan keperluan
2. Memiliki ijin pemakaian
3. Ada dukungan teknis, pelatihan , dokumentasi yang relevan serta pemeliharaan.

Memilih dan membeli perangkat lunak merupakan suatu proses tersedianya dukungan pemakai, karena diperlukan banyak pelatihan dan pemecahan masalah sebelum sistem tersebut dapat berjalan dengan baik. Salah satu cara untuk memastikan dukungan pelanggan adalah memilih perangkat lunak yang bisa menyesuaikan dengan yang digunakan oleh sejumlah pengguna. Sebagian besar pengguna biasanya menggunakan software/aplikasi yang umum digunakan perkantoran, misalnya Windows ataupun Microsoft Office. Tentunya juga pembelian software harus cocok dan sesuai agar dapat dioperasikan oleh perangkat keras.

2. Teknologi Telekomunikasi, yang menjadi inti proses penyebaran informasi secara massal dan mendunia.

Berbicara masalah teknologi Telekomunikasi, tentunya tidak terlepas dari ilmu komunikasi.
Secara ilmiah Komunikasi dapat berarti suatu proses penyampaian pesan atau informasi dari pengirim (komunikator/Sender) kepada penerima (komunikan/receiver) dengan menggunakan simbol atau lambang tertentu baik secara langsung maupun tidak langsung (menggunakan media) untuk mendapatkan umpan balik (feedback).
Media Penyampaian pesan atau informasi dari pengirim (komunikator/Sender) kepada penerima (komunikan/receiver) secara tidak tidak langsung ini biasa dikenal dengan sebutan telekomunikasi. Teknologi telekomunikasi ini sangat penting sekali, terutama dalam hal penggunaan jaringan komputer berbasis internet.
Dengan digunakannya komputer sebagai sarana penunjang dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi yang demikian pesatnya, hal ini mendorong pengelola dan pelaku teknologi berfikir lebih maju kedepan. Keinginan agar dokumentasi dan informasi dapat di ketahui dan dapat diakses oleh publik ke seluruh dunia, maka komputer tersebut ditingkatkan kemampuannya dengan menambahkan modem yang dikaitkan dengan line telepon (penggunaan teknologi telekomunikasi).
Internet ini merupakan teknologi informasi yang dapat menjadi solusi atau cara untuk menyebarkan informasi khususnya di bidang hukum dengan cepat tepat dan akurat serta efisien. Dengan meletakkan informasi ke internet, maka siapapun akan dapat dengan mudah memperoleh informasi hukum yang diinginkan.
Mungkin timbul pertanyaan bagi yang telah memiliki sarana komputer di instansi masing-masing, bagaimana caranya dapat meningkatkannya menuju ke internet ?
Jawabannya tentu selain harus melengkapi komputer dengan modem dan sambungan line telepon, juga harus mencari ISP (Internet Service Provider) penyedia jasa koneksi internet yang ada pada tempat atau daerah masing-masing.
Selain internet, penggunaan teknologi telekomunikasi yang lain adalah telekonfren. Telekonfren ini dapat berfungsi sebagai alat seminar jarak jauh, tukar menukar informasi jarak jauh, pengobatan/kegiatan medik jarak jauh.

3. Muatan Informasi (content), yang menjadi faktor pendorong utama implementasi teknologi dalam seluruh bidang-bidang kegiatan manusia.

Fungsi utama suatu pusat atau pengelola informasi adalah menjawab pertanyaan atau memenuhi kebutuhan informasi para pengguna/pencari informasi. Oleh karena itu sebagai pusat atau pengelola informasi harus senantiasa mempersiapkan diri dengan menata dan meningkatkan muatan informasi untuk memenuhi kebutuhan informasi para pengguna. Muatan Informasi ini yang biasa dikenal orang dengan sebutan Content/Isi atau informasi . Selain itu pusat atau pengelola informasi haruslah memiliki pengetahuan yang cukup dan harus dapat mendayagunakan koleksi informasi baik yang dimiliki sendiri maupun dimiliki pihak lain. Pada prinsipnya proses layanan informasi selalu berorientasi kepada kepentingan pengguna, maka dari itu sudah sewajarnya dalam melayani harus mengetahui apa yang diperlukan oleh pengguna atau pencari informasi. Petugas sebaiknya mengenal berbagai sumber informasi yang biasanya mengeluarkan produk dokumentasi. Kemampuan dalam mengeksploitasi produk dokumentasi juga sangat penting.

4. SUMBER DAYA MANUSIA (SDM), yang menjadi pelaksana perkembangan teknologi informasi.

a. Menentukan staf yang bertanggungjawab atas pemilihan dan evaluasi software.
b. Menentukan staf yang berdedikasi tinggi. (bertanggung jawab akan pekerjaannya).
c. Menentukan staf yang berkualitas (memiliki disiplin ilmu atau keahlian sesuai bidang pekerjaannya / proporsional).
d. Menyiapkan kaderisasi sebagai cadangan/pengganti pelaksana teknologi informasi.

5. Dukungan Pimpinan, yang merupakan kebijakan dalam hal melaksanakan atau tidaknya otomasi dan dalam hal penyediaan anggaran.


III. PELAKSANAAN OTOMASI DI BPHN

Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum Republik Indonesia dalam mengelola Dokumentasi dan Informasi serta peraturan Perundang-undangannya telah melaksanakan otomasi dengan menggunakan/ memanfaatkan teknologi Informasi dan komunikasi.
Membangun sebuah Sistem Informasi Hukum tentunya tidak terlepas dari komponen-komponen dasar yang menjadi pilar berdirinya sistem itu sendiri yang meliputi komponen-komponen seperti infrastruktur (teknologi komputer), teknologi telekomunikasi, content (isi/data), Sumber Daya Manusia, yang akan berhubungan dengan manajemen sistem informasi hukum.
Teknologi komputer dan teknologi telekomunikasi bersinergi dengan Sistem Informasi menjadi Teknologi Informasi yang dikenal sekarang ini dan menjadi faktor pendorong utama implementasi teknologi dalam seluruh kegiatan manusia terutama proses penyebaran informasi secara massal dan mendunia. Perkembangan teknologi informasi dan konvergensi media telekomunikasi telah mengubah kegiatan manusia yang sebelumnya dilakukan secara manual kemudian bergeser dengan menggantungkan pada kecanggihan sistem komputer, sistem jaringan komputer maupun sistem datanya yang antara lain sangat menonjol adalah penggunaan internet dalam pengelolaan informasi.
Untuk melaksanakan tugasnya sebagai institusi penyedia data dan informasi hukum, BPHN telah memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang sampai saat ini terus berkembang sebagai berikut :

1. Program KHAIDAH ( program pengolah Data dalam bentuk Katalog).
Awal pelaksanaan otomasi yang dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional adalah membuat program Pengolah Data untuk digunakan menginput data dalam bentuk katalog. Program ini juga dapat digunakan sebagai program penelusuran.

2. Database CD-ROM Peraturan Perundang-undangan dengan Program Premise
Sampai dengan saat ini BPHN telah berhasil membuat berbagai database naskah lengkap Peraturan Perundang-undangan versi CD-ROM dengan menggunakan Program Premise. CD-ROM dimaksud merupakan media penyebarluasan dan penyajian informasi hukum. Keberadaan CD-ROM peraturan dimaksud diakui oleh anggota-anggota Jaringan, karena sangat membantu dan mudah penggunaannya.
Dengan keberhasilannya itu, BPHN membuka diri untuk menjalin kerjasama dengan para anggota jaringan dalam pembuatan CD-ROM peraturan.
Saat ini telah banyak Anggota Jaringan dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang bekerja sama dengan BPHN untuk membuat database peraturan versi CD-ROM dari produk hukum daerah yang dimilikinya. Bila saja setiap instansi anggota jaringan mengupayakan untuk membuat database peraturan versi CD-ROM tersebut, maka akan tersedia ratusan CD-ROM yang mencerminkan kondisi hukum masing-masing daerah seluruh Indonesia, sehingga peta hukum Indonesia dapat diketahui secara mudah. CD-ROM peraturan ini sekaligus menjadi media penyebarluasan informasi hukum dan media tukar menukar produk hukum yang dimiliki antar anggota jaringan. Dengan adanya sarana ini kegiatan perencanaan, penelitian, pengkajian dan perbandingan hukum dapat dilakukan lebih mudah dan terintegrated.
Tahun 2005 BPHN telah menghasilkan Database CD-ROM Peraturan Perundang-undangan Tahun 1946 – 2004. Pada tahun 2006 ini sedang dilakukan proses pembuatan Database CD-ROM Peraturan Perundang-undangan Tahun 1945 – 2005 yang dilengkapi dengan Status berlakunya.
Untuk membangun Database CD-ROM Peraturan Perundang-undangan tersebut, BPHN telah menyiapkan infrastruktur sebagai berikut :

a. Perangkat keras (Hardware) berupa :
12 Unit komputer dengan beragam Type,
1 unit CD RW Eksternal,
1 unit CD Duplicator (1-7),
5 Unit printer.

b. Perangkat Lunak (Software) :
- DOS, Windows (Operating System)
- MS Office (Aplikasi)
- Word Perfect 5.1 (Pengolah kata)
- Premise Publisher (Database)
- Premise Research (Program Penelusuran)




2. “Grand Design” Sistem Informasi Hukum Nasional (Sisfokumnas)
Kemajuan terakhir yang dicapai oleh BPHN adalah Pembangunan Grand Design System Informasi Hukum Nasional secara elektronik berupa portal situs bphn. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mewujudkan system pangkalan data hukum berbasis jaringan internet (Web). Situs bphn idealnya dapat memberikan kemudahan dan kecepatan akses publik dalam memperoleh informasi hukum terbaru sebagaimana diharapkan oleh banyak pihak utamanya para Anggota Jaringan. Situs bphn dapat diakses melalui http://www.bphn.go.id.
Untuk membangun Sistem Informasi Hukum Nasional (Sisfokumnas), BPHN telah menyiapkan infrastruktur sebagai berikut :
1. Pemasangan Infrastruktur Jaringan Local Area Network/LAN (Intranet), antara lain :
- Ruang Server yang dilengkapi dengan 2 buah AC
- 1 (satu) buah Rack Server
- 2 (dua) unit Server, antara lain
- 1 (satu) Unit Web Server dengan spesifikasi :
Intel Xeon Processor 2Ghz, Memory
4 GB ECC DDR-SDR, HDD SCSI Hot Swap 4 x 146 GB, FDD 5,5”, Redudant Power Suplay.
- 1 (satu) Unit Database Server
- 13 Unit terminal komputer/Station untuk user
- 20 Unit terminal komputer/station untuk ruang training pengelola dokumentasi
- Pemasangan 3 buah Switch (untuk pembagian terminal kerja)
2. Instalasi Operating System Windows Server 2003 ( untuk Intranet ) dan Apache 2.0.
3. Installasi System Operasi FEDORA Core 2 (Red Hat LINUX)
4. Installasi Q-Mail
5. MySQL
6. PHP
7. Speedy Net : ISP ADSL (pemasangan Modem ADSL.

IV. PENUTUP

Pelaksanaan Otomasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi di era globalisasi ini sangat penting sekali, namun tersedianya dana yang cukup dan dukungan pimpinan instansi sebagai penentu kebijakan akan sangat berarti untuk dapat terlaksananya pengelolaan dokumentasi yang baik.
Infrastruktur yang tersedia dengan telekomunikasi yang siap menjadikan informasi yang diharapkan tidak terbatas pada ruang dan waktu. Namun harus selalu diimbangi dengan muatan informasi yang akurat tentang peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lainnya yang merupakan aset bahan dokumentasi.
Adanya Sumber Daya Manusia yang berkualitas, proporsional dan bertanggung jawab sebagai pelaksana pengelola dokumentasi dan informasi hukum menjadikan pengelolaan dokumentasi menjadi baik, tertib, teratur dan berkelanjutan.
Melalui otomasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengelolaan dokumentasi, maka lalu lintas informasi hukum ke anggota-anggota jaringan baik di pusat maupun daerah akan lancar, karena dapat terselenggara secara cepat.
Otomasi dengan Teknologi Informasi dan komunikasi hanyalah sebuah alat yang pada dasarnya tetap memerlukan manusia sebagai pelaksananya, artinya kemampuannya sangat tergantung kemampuan manusia yang mengoperasikannya. Karena itu tidak ada artinya suatu alat walaupun sedemikian canggihnya, tetapi tidak ada tenaga pengelolanya. Karena sebagaimana tujuannya, pelaksanaan otomasi dengan menggunakan teknologi informasi diharapkan dapat membawa kemudahan baik bagi pengelola dokumentasi maupun pengguna/pencari informasi.


Cisarua, 20 Juli 2006






DAFTAR PUSTAKA

1. Teknologi Informasi, Pilar Bangsa Indonesia Bangkit, Kementerian Kominfo, Jakarta, 2003

2. Konsep dan Perencanaan dalam Automasi Perpustakaan, Ikhwan Arif, Yogyakarta, 2003.

3. Undang-undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

4. Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.

-------------------------------